Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN menyelenggarakan Penyegaran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Industri Tingkat 2 dengan tema “Kolaborasi Pengawasan dengan Petugas Tenaga Nuklir Guna Membangun Kepercayaan Publik”, pada 26 - 28 Oktober 2022 di Jakarta.
Pemanfaat sumber radiasi pengion memiliki kewajiban menerapkan persyaratan proteksi dan keselamatan radiasi, di antaranya adalah wajib mempunyai PPR yang memiliki izin bekerja, guna memastikan PPR telah kompeten untuk bertugas membantu pemegang izin memenuhi persyaratan proteksi dan keselamatan radiasi telah diterapkan. Selama masa berlaku izin bekerja, PPR wajib mengikuti penyegaran PPR sebagai upaya untuk mempertahankan kompetensinya dan syarat memperpanjang masa berlaku izin bekerja.
Penyegaran PPR ini dibuka oleh Ida Bagus Manuaba selaku Koordinator Perizinan Petugas Fasilitas Radiasi yang mewakili Direktur DPFERZR BAPETEN pada Rabu, 26 Oktober 2022. Dalam sambutannya Bagus menyampaikan bahwa keikutsertaan peserta dalam kegiatan ini sebagai syarat perpanjangan izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perizinan Petugas Tertentu.
“Ada persyaratan minimal Bapak Ibu harus satu kali mengikuti penyegaran salama masa berlakunya izin. Apabila sudah terlewati, harus mengikuti ujian ulang, dan apabila sudah terlewatinya selama 2 tahun, harus mengikuti pelatihan ulang,” Ucapnya.
Bagus mengharapkan, melalui Penyegaran PPR Industri tingkat 2 ini dapat meng-upgrade pengetahuan PPR. “Apa yang mereka dapat selama pelatihan sebelumnya dapat diingatkan kembali, disamping ada materi yang baru seperti kebijakan-kebijakan peraturan, kebijakan-kebijakan perizinan yang mana tidak disampaikan saat pelatihan, ini juga dapat menjadi informasi yang terbaru bagi para peserta penyegaran PPR Industri tingkat 2 ini,“ Jelas Bagus.
“Harapan lain dari kegiatan penyegaran ini adalah terjalinnya komunikasi antar sesama PPR dan juga terjalinnya komunikasi antara PPR sebagai kepanjangan tangan dari BAPETEN, dimana PPR merupakan pengawas internal di tempatnya masing-masing, dan juga para inspektur yang juga sebagai pengajar dari BAPETEN sebagai pengawas eksternalnya,” tambahnya.
“Yang paling diharapkan adalah terjalinnya suatu komunitas di antara PPR, dimana kami meng-encourage kepada para PPR untuk saling berkomunikasi membentuk WA grup dalam rangka komunikasi untuk saling sharing dalam menghadapi berbagai permasalahan di lapangan maupun permasalahan lainnya terkait dengan administrasi”. sambung Bagus.
Selesai membuka acara Bagus mengisi materi terkait "Perkembangan Proteksi Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion." Melalui penyampaian materi ini, BAPETEN berharap peserta dapat menerapkan ketentuan proteksi radiasi yang berlaku di Indonesia serta mengatahui perkembangan standar keselamatan radiasi.
Menutup presentasinya, Bagus menekankan dua hal "Pemegang Izin wajib melakukan pemenuhan persyaratan proteksi dan keselamatan radiasi. Selanjutnya, PPR sebagai pengawas internal wajib memberikan masukan kepada Pemegang Izin dalam menerapkan Proteksi Radiasi sesuai dengan Ketentuan yang berlaku."
Hadir sebagai pembicara Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi BAPETEN Zainal Arifin yang menjelaskan tentang pentingnya kolaborasi antara BAPETEN sebagai lembaga dengan setiap PPR. "Dengan kolaborasi kita bisa membangun bersama kepercayaan publik terhadap keamanan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Saya berharap kita semua bisa terus berkolaborasi," tambahnya. (BHKK/Bams/Dens).
Komentar (0)