Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pada Pasal 2 disebutkan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
Untuk itu, BAPETEN bekerjasama dengan BPKP mengadakan Penandatanganan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) BAPETEN. Acara dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2016, di Kantor BAPETEN, Jakarta.
Acara yang diawali oleh presentasi Direktur Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Kesejahteraan Rakyat-BPKP Ari Dwikoratono ini, dihadiri oleh pimpinan BAPETEN antara lain Sekretaris Utama Hendriyanto Hadi Tjahyono, Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi Khoirul Huda dan Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Yus Rusdian Akhmad dengan moderator Kepala Inspektorat Amil Mardha.
Sebelum dilakukan penandatanganan, Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radiaktif BAPETEN Sugeng Sumbargo memaparkan hasil pelaksanaan rencana tindak pada Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radiaktif BAPETEN yang telah berhasil membuat dokumen rencana tindak pengendalian yang terdiri atas penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi komunikasi dan pemantauan dan evaluasi.
Dengan adanya dokumen rencana tindak pengendalian ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi BAPETEN berjalan dengan efektif, sehingga apa yang menjadi visi misi BAPETEN dapat tercapai dengan baik.[BHO/RUS].