Sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang difasilitasi oleh BPKP di lingkungan BAPETEN, BAPETEN telah berhasil membuat rencana tindak pengendalian. Tanggal 4 September 2015 yang lalu, telah ditandatangani Rencana Tindak Pengendalian (RTP) di lingkungan Kesestamaan BAPETEN, kali ini, ditandatangani Rencana Tindak Pengendalian di lingkungan Kedeputian Perizinan dan Inspeksi (PI) dan Kedeputian Pengkajian Keselamatan Nuklir (PKN) BAPETEN.
Mengawali acara Kepala Inspektorat Drs. Amil Mardha, M.Eng., melaporkan kegiatan ini adalah Hasil Workshop Sistem Pengendalian Intern Pemerintah BAPETEN Tahun 2015 yang telah diadakan pada tanggal 8 Juni 2015, telah dilaksanakan oleh Inspektorat yang dibantu oleh satuan tugas di setiap unit kerja. Acara dibuka oleh Kepala Inspektorat.
Dalam sambutan pembukaan Deputi PI BAPETEN menyampaikan bahwa “SPIP merupakan sesuatu yang penting dan bagian dari Reformasi Birokrasi (RB), karena dengan SPIP kita akan mendapatkan akuntabilitas yang tinggi dari setiap unit kerja dan BAPETEN secara umum. RB menekankan pada profesionalitas dari setiap unsur dan jajaran dapat dilihat dari tepat orang, tepat pekerjaan, tepat organisasi dan kecepatan pelayanan yang berkaitan dengan pemanfaatan tenaga nuklir.”
“Akuntabilitas juga sangat penting dan harus diutamakan karena uang yang digunakan mendanai kegiatan adalah uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui pemerintah. SPIP merupakan suatu hal yang mutlak karena dengan sistem ini kita bisa mengetahui resiko yang kita kerjakan dan dapat mengantisipasi dalam mensukseskan pekerjaan yang dilakukan. RTP yang akan ditandatangani merupakan komitmen dan merupakan prioritas yang akan dilakukan pemantauan untuk pemenuhan RTP sebagai bentuk pemenuhan janji unit kerja. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan dapat meningkatkan akuntabilitas di BAPETEN”
Pada kesempatan itu Deputi PKN juga sempat menyampaikan “Walaupun ada beberapa pejabat yang berhalangan semoga tidak mengurangi makna dari semangat pertemuan ini. Ketika mulai membangun kepercayaan masyarakat terghdap pemetintah dimulai dari tahun 1998 ketika pemerintah sama sekali tidak dipercaya kemudian sekarang 2016, itu tidak mudah dan kita merasakan sendiri bagaimana bagian peralihan itu dulu kita tahu bahwa apa yang dilakukan dengan apa yang tertulis beda, namun mudah-mudahan ke depannya gap semacam itu bisa dipersempit.
"Mudah-mudahan dengan pembuatan komitmen SPIP, kita bisa melangkah lebih yakin lagi untuk menunjukan ke masyarakat bahwa BAPETEN sudah pada tahap yang bersama-sama dengan instansi lain membangun pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang bertanggungjawab, itu cita-cita yang harus kita estafetkan.”
RTP dari Kedeputian PI di tandatangani oleh Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir, sedangkan dari Kedeputian PKN di tandatangani oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir, Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir dan Kepala Inspektorat yang disaksikan oleh Tim dari BPKP. Acara dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2015 di gedung BAPETEN Jakarta.