(Jakarta,BAPETEN)
Acara Penandatanganan Peraturan Bersama tentang Pembentukan Tim Penilai Gabungan Angka
Kredit Auditor di lingkungan 5 lembaga, diselenggarakan di Auditorium Gedung Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, Selasa (13/11). Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta Swasono, dan sejumlah pucuk pimpinan lembaga negara yang antara lain terdiri dari Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Sukarman Aminjoyo, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Arsip Nasional RI, Kepala Lembaga Sandi Negara, Sekretaris Utama Badan Pengawas Keuangan Pembangunan dan masing-masing pejabat eselon II dari 5 lembaga tersebut.
Dalam sambutannya, Meutia mengatakan seiring dengan meningkatnya penerapan Jabatan
Fungsional Auditor (JFA) di lingkungan Aparat Pengawas Internal
Pemerintah (APIP) serta meningkatnya jumlah pejabat fungsional
auditor dan pengembangan struktur organisasi unit kerja inspektorat
yang tersebar di seluruh lembaga Kementerian Negara atau Lembaga
Pemerintah Non Departemen, maka dibutuhkan pemahaman tentang
ketentuan penetapan angka kredit auditor.
Terkait jabatan fungsional auditor, lanjutnya, kenaikan pangkat dan jabatannya mengacu pada keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan memperhatikan persyaratan umum dan angka kreditnya.
Penilaian angka kredit ini dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun, yaitu bulan Januari dan Juli, dilakukan oleh BPKP atau pejabat lain yang ditunjuk. Apabila auditornya belum memadai, dapat dibentuk tim sebagaimana hasil kesepakatan bersama.
Penandatangan Peraturan Bersama ini merupakan penandatanganan kedua, dimana penandatangan sebelumnya dilakukan oleh BKKBN dan Badan POM. “Kita patut bersyukur karena kita telah menunjukkan usaha meningkatkan peran auditor atau aparat pengawas internal termasuk menetapkan angka kreditnya,†tambahnya.
Terkait jabatan fungsional auditor, lanjutnya, kenaikan pangkat dan jabatannya mengacu pada keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan memperhatikan persyaratan umum dan angka kreditnya.
Penilaian angka kredit ini dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun, yaitu bulan Januari dan Juli, dilakukan oleh BPKP atau pejabat lain yang ditunjuk. Apabila auditornya belum memadai, dapat dibentuk tim sebagaimana hasil kesepakatan bersama.
Penandatangan Peraturan Bersama ini merupakan penandatanganan kedua, dimana penandatangan sebelumnya dilakukan oleh BKKBN dan Badan POM. “Kita patut bersyukur karena kita telah menunjukkan usaha meningkatkan peran auditor atau aparat pengawas internal termasuk menetapkan angka kreditnya,†tambahnya.
Sumber : Humas-BAPETEN