(Jakarta, 22/2) Sebagai instansi pemerintah, BAPETEN menjalankan fungsinya yang dibiayai dengan anggaran yang berasal dari keuangan negara. Atas pengelolaan keuangan negara tersebut, berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, maka setiap tahunnya BAPETEN akan diperiksa oleh BPK RI. Pemeriksaan dilakukan terhadap Laporan Keuangan yang disajikan oleh BAPETEN.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini BPK RI kembali hadir ke BAPETEN untuk memeriksa Laporan Keuangan BAPETEN Tahun 2015 yang kehadirannya diawali dengan Courtesy Call dengan Kepala BAPETEN lalu dilanjutkan dengan pertemuan Entry Meeting pada hari Senin, 22 Februari 2016 kemarin. Entry meeting dihadiri oleh Sekretaris Utama, Kepala Biro Umum, Kepala Inspektorat, dan beberapa pegawai lainnya yang terkait dengan pemeriksaan BPK RI. Dari BPK RI dihadiri oleh 8 orang pemeriksa berdasarkan Surat Tugas Nomor 55/ST/V/02/2016 dan Nomor 56/ST/V/02/2016.
Dalam pemeriksaannya, tahun ini BPK menggandeng Akuntan Publik dan akan melakukan pemeriksaan selam 40 hari kerja. Kepala Inspektorat BAPETEN menghimbau bantuan dan kerja sama seluruh unit kerja agar pemeriksaan dapat berjalan lancar dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kita raih kembali.[INSP]