Banner BAPETEN
Pembinan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
Kembali 15 Juni 2015 | Berita BAPETEN
1-300x199.jpg

Pekanbaru. Kota Pekanbaru Provinsi Riau merupakan salah satu daerah pusat perkembangan industri di tanah air. Kegiatan industri tersebut beberapa di antaranya mempergunakan sumber radiasi pengion untuk menunjang kegiatannya. Di bidang industri, sumber radiasi pengion baik berupa zat radioaktif maupun pembangkit radiasi pengion, pada umumnya dimanfaatkan untuk tujuan radiografi industri, well logging, fotofluorografi, maupun gauging. Pada fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, hingga Puskesmas, telah banyak digunakan sumber radiasi pengion untuk tujuan diagnostik dengan pesawat sinar-X, maupun untuk tujuan terapi pada fasilitas kedokteran nuklir.

Untuk peningkatan pemahaman para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait penggunaan sumber radiasi pengion di bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif di Provinsi Riau, BAPETEN menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan terhadap pengguna sumber radiasi pengion untuk tujuan industri, kesehatan, dan penelitian. Acara diselenggarakan pada hari Jum’at, 12 Juni 2015 dengan mengundang pemegang izin, Petugas Proteksi Radiasi, perwakilan asosiasi profesi, maupun akademisi dan profesi yang terkait.

  imgkonten

Dalam sambutan pembukaan, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Yus Rusdian Akhmad menyampaikan bahwa “peraturan perundangan ketenaganukliran ditetapkan dalam rangka menciptakan keteraturan penggunaan sumber radiasi pengion secara selamat dan aman baik bagi pekerja, anggota masyarakat, maupun kelestarian lingkungan hidup demi peningkatan kesejahteraan dan harkat hidup masyarakat menuju bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya.”

Lebih lanjut disampaikan, kondisi masyarakat, termasuk perkembangan teknologi, senantiasa berubah dan berlangsung secara dinamis. Hal ini mengharuskan peraturan perundangan harus mampu menghadapi dinamika tersebut. Dengan demikian diperlukan peningkatan pemahaman terhadap peraturan perundangan yang diberlakukan, antara lain melalui acara pembinaan semacam ini.”

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Kebijakan Pengembangan dan Peningkatan Efektivitas Peraturan Perundangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak, Pengelolaan Limbah Radioaktif berdasarkan Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2013 oleh Nanang Triagung Edi H, serta Peraturan Kepala BAPETEN tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri, Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional, dan PP No.56 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku oleh Kepala Subdirektorat Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Indra Gunawan. Acara dipandu oleh Wisnu Hadi selaku moderator.

Pada sesi diskusi dan tanya jawab, di antara pertanyaan yang muncul berkaitan dengan persiapan proses pengangkutan limbah radioaktif, sertifikat penggunaan kamera radiografi industri Tep Ops 660, pelaksanaan uji kesesuaian pesawat sinar-X, serta berbagai kendala dalam pelaksanaan pelayanan perizinan yang dialami oleh para pengguna.[P2FRZR/NTE, BHO/SP/MR]

imgkonten

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK