Pembinaan Teknis Sistem Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Terintegrasi Sistem OSS RBA di Bandung, Jawa Barat
Kembali 09 Agustus 2022 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) menyelenggarakan Pembinaan Teknis Sistem Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Terintegrasi Sistem OSS RBA pada hari Selasa, 9 Agustus 2022 di Bandung, Jawa Barat. Pembinaan ini turut mengundang Kepala Bareskrim Polri yang diwakili oleh KomPol Berisky Perdana Gama Putra. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha bidang industri mengenai implementasi sistem perizinan terintegrasi melalui sistem OSS RBA dan melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha terhadap pemenuhan persyaratan perijinan pemanfaatan sumber radiasi pengion terintegrasi system OSS RBA melalui Balis 2.5.
Kegiatan dibuka oleh Deputi Perizinan dan Inspeksi BAPETEN Zainal Arifin, dalam sambutannya menyampaikan “Kegiatan ini adalah dinamika perubahan dalam sistem peraturan ketenaganukliran, BAPETEN harus memastikan keselamatan publik maka dari itu setiap kegiatan harus bersinergi”, dan dilanjutkan dengan presentasi dengan tema “Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir Era OSS”, dalam presentasinya menjelaskan mengenai peraturan baru, sistem baru, PNBP baru, KTUN perizinan, sistem inspeksi, teknologi nuklir dan peta geospatial.
Acara dilanjutkan dengan presentasi oleh Direktur DPFRZR Ishak, dengan tema “Perkembangan Sistem Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion”, yang dalam presentasinya menyampaikan “Terkait dengan sistem perijinan saat ini telah terjadi perubahan yang sangat signifikan, baik dari mekanisme, waktu, proses, dan juga persyaratan yang diterapkan semenjak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengamanatkan perlunya melakukan proses reformasi dari sisi aspek perijinan, serta proses reformasi ini diharapkan mampu memberikan dampak yang besar terkait dengan percepatan berusaha”.
Selanjutnya presentasi oleh KomPol Berisky Perdana Gama Putra dari Bareskrim dengan tema “Penegakan Hukum di bidang Ketenaganukliran” yang dalam presentasinya menyampaikan “para pelaku usaha harus lebih memperhatikan aspek hukum, karena sebagai penegak hukum kami akan berkomitmen dalam melakukan penegakan untuk menghindari efek jangka panjang yang akan terjadi”.
Setelah sesi presentasi berakhir dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dalam pembinaan ini, BAPETEN juga memberikan Layanan Konsultasi Perizinan OSS-RBA Kementerian Investasi/BKPM dan Konsultasi Permohonan Izin Balis Online 2.5 BAPETEN kepada Instansi Pelaku Usaha.
Acara pembinaan ini dihadiri oleh 46 peserta dari perwakilan pelaku usaha di bidang industri. Dalam kegiatan pembinaan ini juga dilakukan Survei Penilaian Reformasi Birokrasi 2022 untuk menilai persepsi korupsi dan persepsi kualitas pelayanan sesuai Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021. [BHKK/OR]
Komentar (0)