Pembinaan Teknis Perizinan Uji Tak Rusak dan Pengukuran
Kembali 03 September 2025 | Berita BAPETEN | 53 lihatBAPETEN menyelenggarakan Pembinaan Teknis Perizinan Uji Tak Rusak (UTR) dan Pengukuran (Gauging) di Serang, Banten, 3 September 2025. Kegiatan yang mengangkat tema “Peningkatan Budaya Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Kegiatan Pemanfaatan Zat Radioaktif” ini dihadiri 80 pelaku usaha dan 20 pengepul besi dan logam.
Hadir dalam acara ini Deputi Perizinan dan Inspeksi Zainal Arifin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Duhana, Staf Ahli Bupati Serang Sugi Hardono, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian, Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) Asep Saefulloh Hermawan, dan Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN) Yudi Pramono.
Acara dibuka oleh Direktur DPFRZR yang mengatakan kegiatan ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan informasi dan melakukan sosialisasi peningkatan budaya keselamatan radiasi. “Saya berharap nanti akan lebih banyak diskusi tentang pengawasan dan peningkatan budaya keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan tenaga nuklir,” katanya.
Kemudian, Sekda Kabupaten Serang Zaldi Duhana mengatakan apresiasinya terhadap kehadiran BAPETEN kali ini. Menurutnya, Pemerintah Daerah perlu untuk diberi sosialisasi tentang zat radioaktif, khususnya di bidang industri dan pengelolaan limbahnya.
Deputi Perizinan dan Inspeksi Zainal Arifin dalam sambutan pembukaannya mengatakan kehadiran BAPETEN di wilayah Serang untuk melakukan sosialisasi tentang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir. Setelah itu, Ia melanjutkan dengan presentasi berjudul Membangun Keselamatan dan Keamanan Nuklir di Fasilitas Non Nuklir.
Kegiatan dilanjutkan dengan presentasi dari tiga narasumber BAPETEN tentang "Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Bidang Kesehatan, Industri, dan Penelitian" oleh Pengawas Radiasi Ahli Muda Grace Esterina, "Sumber Radiasi Pengion" oleh Pengawas Radiasi Ahli Muda Sugiyanto, dan "Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025" oleh Pengawas Radiasi Ahli Muda Kristyo Rumboko.
Selain pembinaan teknis ini, BAPETEN juga melakukan koordinasi dengan Pemda Kabupaten Serang perihal penanganan situasi kontaminasi Cesium-137 yang terdeteksi di dalam Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande.
Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran para pemangku kepentingan tentang keselamatan dan keamanan pemanfaatan tenaga nuklir. [BHKK/Da/AQ]
Komentar (0)