Pembinaan Teknis Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Pengguna Uji Tak Rusak Teknik Radiografi Industri dan Fotofluorografi di Kota Batam
Kembali 04 Juli 2024 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) melakukan kegiatan Pembinaan Teknis Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk para Pelaku Usaha bidang Uji Tak Rusak Teknik Radiografi Industri dan Fotofluorografi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan pada hari Kamis (04/07/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Ishak, selaku Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif yang menyampaikan rasa terima kasih kepada para pelaku usaha yang hadir dalam kegiatan tersebut. Peserta yang hadir pada kegiatan tersebut berjumlah 38 orang yang berasal dari 32 pelaku usaha dengan fasilitas dan lokasi usaha atau proyek di Kepulauan Riau. Pada kesempatan ini, Ishak menjelaskan bahwa kegiatan diselenggarakan untuk melakukan sosialisasi kebijakan/regulasi dalam konteks perizinan meliputi sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif, pengangkutan zat radioaktif, dan analisis kesesuaian jumlah personel dalam kegiatan mempertimbangkan lokasi proyek, kamera radiografi dan beban kerja. Pada pertemuan ini, BAPETEN mengharapkan masukan dari para peserta dalam hal penerapan peraturan ketenaganukliran dalam kegiatan usaha.
Kemudian, kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dan diskusi yang disampaikan oleh tiga orang pemateri dari BAPETEN dan dimoderatori oleh Ida Bagus Manuaba, Plh. Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri, BAPETEN. Materi pertama dibawakan oleh Kristyo Rumboko dengan tema “Implementasi Keselamatan Radiasi Dalam Kegiatan Uji Tak Rusak Teknik Radiografi Industri Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2023”. Materi selanjutnya disampaikan oleh Nugraha Dwi Santosa dengan presentasi berjudul “Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Mengenani Pengangkutan Zat Radioaktif Dalam Kegiatan Radiografi Industri”. Selanjutnya materi terakhir disampaikan oleh M. Angger Anompa dengan judul “Penggunaan Uji Tak Rusak ZRA Berkaitan dengan Beban Kerja Personil”.
Pada kegiatan diskusi, peserta bertanya tentang beberapa hal terkait perizinan bidang Uji Tak Rusak dan Fotofluorografi seperti penanganan sumber radiasi pengion yang sudah tidak digunakan kembali, urgensi kebutuhan Dosimeter Termoluminisensi (TLD Badge) pada kegiatan fotofluorografi, ketersediaan Petugas Keamanan Zat Radioaktif (PKZR), penyusunan Laporan Verifikasi Keselamatan Radiasi, serta fitur-fitur pada Balis Online 2.5. Acara kemudian ditutup oleh Ishak dengan harapan bahwa kegiatan ini meningkatkan pengetahuan dan informasi yang dapat membantu para pelaku usaha terutama untuk kepentingan layanan perizinan masyarakat. (DPFRZR/Supriatno/BHKK/GP)
Komentar (0)