Pembinaan Teknis Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Kembali 09 Agustus 2018 | Berita BAPETENBertempat di Semarang Jawa Tengah, BAPETEN menyelenggarakan rapat koordinasi sekaligus pembinaan teknis pemanfataan fluroskopi bagasi dan Body Scanner yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan - Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Gelaran Rapat Koordinasi ini berlangsung pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018 dan dihadiri oleh pejabat struktural dari Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan khususnya yang ada di wilayah kota besar di Pulau Jawa.
Rapat Koordinasi ini dibuka oleh Deputi Perizinan dan Inspeksi Khoirul Huda, didampingi oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Zainal Arifin, serta dihadiri oleh tak kurang dari 35 orang pejabat struktural dari Ditjen PAS pusat dan UPT Ditjen Pemasyarakatan khususnya LP dan Rutan di kota besar Pulau Jawa.
Dalam sambutannya, Deputi Perizinan dan Inspeksi, Khoirul Huda menyampaikan beberapa hal terkait pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia yang dilakukan oleh BAPETEN di antaranya melalui peraturan, perizinan dan inspeksi. “BAPETEN sebagai lembaga pemerintah yang bertugas dalam pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir akan selalu memastikan terjaminnya keselamatan radiasi, perlindungan personil, masyarakat dan lingkungan hidup” tuturnya.
Disamping itu, Khoirul dalam arahannya menggarisbawahi beberapa hal diantaranya pentingnya aspek keselamatan dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion (SRP) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Indonesia, perlindungan personil yang bertugas di lapangan, serta tahapan proses perizinan yang harus dilalui untuk memperoleh izin pemanfaatan tenaga nuklir.
Sementara itu pejabat teknis yang mewakili Ditjen Pemasyarakatan, Bambang Maryanto menyambut baik diadakannya rapat koordinasi pembinaan teknis ini, “kami berharap pemanfaatan Fluroskopi bagasi dan Body Scanner dapat dioptimalkan sehingga bermanfaat untuk memperketat pengawasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan LP dan Rutan di seluruh Indonesia” tukasnya.
Di samping itu, Bambang Maryanto juga berharap personil yang bertugas mengoperasikan Fluoroskopi bagasi dan Body scanner juga harus memahami prinsip keselamatan radiasi sehingga dapat bekerja dengan aman dan selamat.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR), Zainal Arifin menekankan pentingnya kompetensi personil yang mengoperasikan peralatan di Lapas dan Rutan. “Pengetahuan operator terhadap pentingnya keselamatan radiasi harus selalu ditingkatkan dengan melakukan pelatihan secara berkala” katanya.
Zainal Arifin juga memaparkan sampai dengan bulan Agustus 2018, DPFRZR telah menerbitkan 96 buah Surat Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk penggunaan peralatan fluroskopi Bagasi dan Body Scanner di seluruh Indonesia. DPFRZR saat ini juga sedang memroses permohonan izin untuk sekitar 7 (tujuh) peralatan fluroskopi bagasi lagi yang akan digunakan di lingkungan LP dan Rutan di kota besar Pulau Jawa.
Pada rapat koordinasi pembinaan teknis ini juga diadakan diskusi dan tanya jawab serta pengenalan alat ukur radiasi kepada personil teknis LP dan Rutan dengan harapan agar personil yang bertugas nantinya lebih paham mengenai prinsip proteksi radiasi serta manfaat perlengkapan proteksi radiasi yang harus digunakan pada saat betugas di lapangan.
Pada umumnya pihak LP dan Rutan menyambut antusias dengan diadakannya pembinaan teknis ini dan berharap adanya perlindungan keselamatan personil, pelatihan secara berkala, serta peningkatan kompetensi personil terkait penggunaan peralatan Fluoroskopi bagasi dan Body Scanner.
Diharapkan dari rakor ini, BAPETEN dan Ditjen Pemasyarakatan terus akan berkoordinasi dalam memastikan aspek keselamatan penggunaan SRP sehingga seluruh peralatan fluoroskopi bagasi dan body scanner yang dioperasikan di lingkungan LP dan Rutan akan memiliki izin pemanfaatan tenaga nuklir (dpfrzr/bho/bsb).