Banner BAPETEN
Pembinaan Peraturan Perundang-Undangan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif di Mataram
Kembali 30 Maret 2016 | Berita BAPETEN
IMG_5078-300x202.jpg

(Mataram, BAPETEN) BAPETEN sebagai lembaga pengawas secara rutin mengadakan acara pembinaan peraturan di berbagai bidang. Khusus di bidang kesehatan, kali ini dilaksanakan “Pembinaan Peraturan Perundang-Undangan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (FRZR) bagi pemangku kepentingan di Nusa Tenggara Barat” di Mataram, 30 Maret 2016. Acara ini dihadiri 70 peserta dari 40 instansi Pemegang Izin di NTB.

Mengawali acara, Kepala Subdirektorat Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan Adi Drajat melaporkan bahwa “acara yang ditujukan bagi pemangku kepentingan yaitu pihak Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, Klinik dan Asosiasi Profesi ini memsosialisasikan Peraturan Kepala (Perka) BAPETEN Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam penggunaan Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional dan Perka BAPETEN Nomor 16 Tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion”. “Diharapkan dengan acara ini para pemangku kepentingan dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai keselamatan dalam pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion (SRP) termasuk kebijakan BAPETEN terkait perizinan SRP”, jelasnya.

Selanjutnya disampaikan sambutan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diwakili Kepala Bidang Bina Pelayanan Kesehatan Rohmi Khoiriyati. Rohmi berharap agar peserta dapat memanfaatkan momen ini untuk mendiskusikan hal yang belum dimengerti sehingga dapat diimplementasikan di tempat kerja khususnya di pelayanan radiologi. Lebih lanjut Rohmi menjelaskan, “saat ini, terdapat 28 Rumah Sakit di NTB hanya kali ini baru 12 yang diundang. Diharapkan acara ini dapat dilakukan lagi bagi petugas kesehatan bidang radiologi lainnya di NTB, mengingat unit pelayanan kesehatan di NTB diharapkan agar dapat melayani masyarakat secara komprehensif, termasuk untuk pelayanan radiologi”, pungkasnya.

imgkonten

Dalam sambutan pembukaannya, Deputi Pengkajian dan Keselamatan Nuklir BAPETEN yang diwakili Kepala Subdirektorat Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian Soegeng Rahadhy menyampaikan bahwa “saat ini penyelenggaraan pembinaan kali ini adalah yang pertama kali diselenggarakan di NTB dan peserta yang diundang diutamakan dari instansi yang sudah memiliki izin. Semoga di masa yang akan datang kerja sama dapat terjalin lebih baik lagi”.

Acara dilanjutkan dengan presentasi Kebijakan peraturan perundangan Bidang FRZR oleh Soegeng Rahadhy, dilanjutkan dengan paparan tentang Perka BAPETEN Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam penggunaan Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional oleh staf Direktorat Pengaturan Pengawasan FRZR Kristyo Rumboko serta Perka BAPETEN Nomor 16 Tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion oleh Adi Drajat.

imgkonten

Acara yang merupakan agenda rutin BAPETEN ini, diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir di Tanah Air sekaligus sebagai wahana untuk menjalin komunikasi dan menjaring masukan dari pemangku kepentingan. [BHO/SP].

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK