(Balikpapan-Kaltim,BAPETEN)
Kalimantan Timur merupakan salah satu daerah dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangan industri yang sangat pesat di Indonesia. Berbagai industri berbasis eksploitasi sumber daya alam maupun pengolahan hasil alam tersebar di berbagai wilayah, seperti tambang minyak bumi, gas, dan batu bara. Dalam operasional kegiatannya, beberapa pertambangan tersebut memerlukan dukungan pemanfaatan tenaga nuklir, semisal well logging, radiografi industri, dan gauging. Di samping penggunaan tenaga nuklir di bidang industri, sebagaimana berlangsung di daerah lain, di Kalimantan Timur juga banyak fasilitas kesehatan yang mengoperasikan pesawat sinar-X radiodiagnostik dan intervensional.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum terhadap peraturan perundang-undangan
ketenanukliran kepada para pemangku kepentingan pemanfaatan tenaga nuklir di
Provinsi Kalimantan Timur, BAPETEN menyelenggarakan acara Pembinaan Peraturan
Perundang-undangan bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif pada Kamis (25/09)
di Balikpapan. Acara pembinaan yang dihadiri oleh perwakilan pemegang izin
bidang industri dan kesehatan kali ini difokuskan untuk mensosialisasikan
beberapa peraturan terbaru, meliputi Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2014
tentang Jenis Atas Jenis Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di
BAPETEN, Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif,
serta Peraturan Kepala BAPETEN No.8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perka BAPETEN No.7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Radiografi Industri.
Dalam pidato sambutan sekaligus pembukaan, Diretur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Dra. Noviyanti Noor, mengungkapkan bahwa peraturan merupakan salah satu pilar pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir yang bertujuan untuk melindungi keselamatan pekerja radiasi, anggota masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup. Dengan demikian pemahaman yang baik bagi semua pemangku kepentingan sangat mutlak diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Dalam pidato sambutan sekaligus pembukaan, Diretur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Dra. Noviyanti Noor, mengungkapkan bahwa peraturan merupakan salah satu pilar pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir yang bertujuan untuk melindungi keselamatan pekerja radiasi, anggota masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup. Dengan demikian pemahaman yang baik bagi semua pemangku kepentingan sangat mutlak diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Lebih lanjut disampaikan pula bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya peraturan terbaru yang berkaitan
dengan tarif PNBP, pengelolaan limbah radioaktif, dan penggunaan radiografi
industri, maka dipandang perlu dilakukan sosialisasi terhadap semua pemangku
kepentingan yang terkait. PP No.56 Tahun 2014 merupakan pengganti PP No.27
Tahun 2009 yang mengatur mengenai tarif PNBP di BAPETEN yang meliputi besaran
pembiayaan untuk pengurusan izin, penerbitan keputusan tata usaha negara yang
terkait, penyelenggaraan pelatihan
petugas keamanan sumber radioaktif, ujian SIB, pelatihan penyegaran, juga
penggunaan sarana dan prasarana yang dimiliki BAPETEN.
Adapun PP No.61 Tahun 2013 ditandatangai oleh Presiden pada 12 September 2013. Peraturan ini merupakan amandemen PP No.27 Tahun 2002 yang merupakan peraturan yang melandasi pelaksanaan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana diamanatkan Undang-undang No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Setiap aktivitas manusia senantiasa menimbulkan residu atau limbah. Demikian halnya dengan pemanfaatan tenaga nuklir yang menghasilkan limbah radioaktif.
Adapun PP No.61 Tahun 2013 ditandatangai oleh Presiden pada 12 September 2013. Peraturan ini merupakan amandemen PP No.27 Tahun 2002 yang merupakan peraturan yang melandasi pelaksanaan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana diamanatkan Undang-undang No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Setiap aktivitas manusia senantiasa menimbulkan residu atau limbah. Demikian halnya dengan pemanfaatan tenaga nuklir yang menghasilkan limbah radioaktif.
Limbah radioaktif harus dikelola sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya terhadap pekerja, masyarakat
dan lingkungan hidup. Beberapa pembaharuan pengaturan untuk pengelolaan limbah
radioaktif meliputi pengklasifikasian limbah radioaktif yang lebih operasional
dengan penyesuaian tempat pembuangan
akhir, pengaturan subyek hukum pengelola, pemberian pilihan reuse and recycle untuk limbah berupa zat radioaktif terbungkus setelah
proses pengkajian keselamatan, kebijakan lintas batas pengangkutan limbah
radioaktif, dan pembinaan teknis maupun edukatif oleh pengelola limbah
radioaktif. Dengan pengaturan yang lebih komprehensif diharapkan pengelolaan
limbah radioaktif dapat berjalan lebih baik, sehingga limbah tidak akan menjadi
beban bagi generasi yang akan datang.
Berkaitan dengan kegiatan penggunaan radiasi untuk radiografi industri, telah dilakukan beberapa perubahan pengaturan dalam rangka mengakomodir berbagai masukan, termasuk dari para pengguna di lapangan. Diantara hal utama yang diatur kembali adalah kesempatan perangkapan Ahli Radiografi menjadi Petugas Proteksi Radiasi, pengaturan komposisi personil, legalisasi tenaga helper menjadi asisten radiografer, pengaturan ulang kawasan, serta kemudahan persetujuan pengiriman. Poin-poin tersebut menjadi muatan baru dalam Perka BAPETEN No.8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perka BAPETEN No.7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Radiografi Industri.
Berkaitan dengan kegiatan penggunaan radiasi untuk radiografi industri, telah dilakukan beberapa perubahan pengaturan dalam rangka mengakomodir berbagai masukan, termasuk dari para pengguna di lapangan. Diantara hal utama yang diatur kembali adalah kesempatan perangkapan Ahli Radiografi menjadi Petugas Proteksi Radiasi, pengaturan komposisi personil, legalisasi tenaga helper menjadi asisten radiografer, pengaturan ulang kawasan, serta kemudahan persetujuan pengiriman. Poin-poin tersebut menjadi muatan baru dalam Perka BAPETEN No.8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perka BAPETEN No.7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Radiografi Industri.
Rangkaian acara pembinaan tersusun atas sesi presentasi dan diskusi. Tiga materi presentasi menghadirkan
narasumber dari Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat
Radioaktif, masing-masing Dra. Noviyanti Noor (Direktur P2FRZR) menyampaikan PP
No.56 Tahun 2014 tentang PNBP BAPETEN, Ishak,
M.Si. (Ka.Subdit PKIP) mempresentasikan PP No.61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan
Limbah Radioaktif, dan Indra Gunawan, SH.MH. (Ka.Subdit P2RKL) memberikan
materi Perka BAPETEN No.8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perka Keselamatan Radiasi dalam
Penggunaan Radiografi Industri. Bertindak selaku moderator yang memandu acara
Nanang Triagung Edi H, staf DP2FRZR.
Pada sesi diskusi, para peserta acara pembinaan nampak sangat antusias dan aktif menyampaikan pertanyaan maupun masukan. Beberapa pertanyaan yang mengemuka diantaranya mengenai mekanisme pengajuan in house training untuk pelatihan petugas keamanan sumber radioaktif, lembaga pelatihan terakreditasi atau ditunjuk, ketentuan tarif perubahan dan perpanjangan izin, batas waktu pengenaan tarif lama dan baru, kendala sistem pembayaran melalui BRI, jatuh tempo penagihan PNBP, pelimbahan limbah radioaktif berupa Cs-137, pengelolaan limbah I-131 yang digunakan di bidang medik, arahan penanganan tabung X-rayyang tidak akan digunakan lagi, pengaturan asisten radiografer, serta ketentuan sanksi adminitratif dan pidana.
Pada sesi diskusi, para peserta acara pembinaan nampak sangat antusias dan aktif menyampaikan pertanyaan maupun masukan. Beberapa pertanyaan yang mengemuka diantaranya mengenai mekanisme pengajuan in house training untuk pelatihan petugas keamanan sumber radioaktif, lembaga pelatihan terakreditasi atau ditunjuk, ketentuan tarif perubahan dan perpanjangan izin, batas waktu pengenaan tarif lama dan baru, kendala sistem pembayaran melalui BRI, jatuh tempo penagihan PNBP, pelimbahan limbah radioaktif berupa Cs-137, pengelolaan limbah I-131 yang digunakan di bidang medik, arahan penanganan tabung X-rayyang tidak akan digunakan lagi, pengaturan asisten radiografer, serta ketentuan sanksi adminitratif dan pidana.
Tidak terhenti hanya pada diskusi di dalam acara pembinaan, para nara sumber dan BAPETEN membuka pintu komunikasi yang
seluas-luasnya kepada para pemangku kepentingan untuk berdiskusi lebih mendalam
mengenai peraturan perundang-undangan ketenaganukliran melalui berbagai media,
seperti email ataupun telepon. Dengan jalinan komunikasi yang baik antara
BAPETEN dan para pemangku kepentingan diharapkan perkembangan penerapan
peraturan di lapangan yang dinamis dapat diiringi pula dengan penyusunan maupun
perubahan peraturan untuk menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi.
Sumber : DP2FRZR