Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif kepada Pemangku Kepentingan dalam Penerapan Optimisasi Paparan Kerja melalui Pembatas Dosis
Kembali 19 November 2024 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) kembali menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif kepada para pemangku kepentingan pada 19 November 2024 di Gedung BAPETEN, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan berjumlah 86 orang peserta yang sebagian besar merupakan petugas fasilitas radiasi.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi, diantaranya materi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif oleh Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan, Aris Sanyoto, dilanjutkan dengan pemaparan terkait Penerapan Optimisasi Paparan Kerja melalui Pembatas Dosis oleh Pengawas Radiasi Ahli Utama/Madya – Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR), Endang Kunarsih. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari dr. Benny Zulkarnaien, Sp.Rad., R.N.P.M.(K) sebagai Praktisi dan Dokter Departemen Radiologi – RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang menyampaikan materi terkait Penerapan Pembatas Dosis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Best Practice/ Pengalaman di RSCM.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama tiga pemateri dengan dimoderatori oleh Soegeng Rahady. Dalam sesi diskusi terlihat antusiasme peserta untuk memberikan pertanyaan, tanggapan, dan masukan terhadap penerapan optimisasi paparan kerja melalui pembatas dosis. Beberapa poin diskusi mencakup topik mengenai justifikasi untuk pemeriksaan radiologi di luar ruangan radiologi, x-ray mobile, kesulitan dokter spesialis radiologi di daerah tertentu, penyediaan alat protesi dan dosimeter aktif, dan topik terkait lainnya.
Usai sesi diskusi dan tanya jawab, kegiatan ditutup oleh Direktur DP2FRZR, Mukhlisin. "Diharapkan bahwa para peserta dapat menerapkan pembelajaran dan pedoman keselamatan ini di lapangan. BAPETEN akan terus mendukung dan memantau penerapan peraturan keselamatan radiasi serta melakukan peningkatan berkelanjutan dalam pembinaan agar tujuan keselamatan radiasi nasional dapat tercapai," pungkas Mukhlisin. [BHKK/GP]
Komentar (0)