Banner BAPETEN
Pembinaan Peraturan Perundangan-undangan Ketenaganukliran Bidang FRZR dengan Pemangku Kepentingan di Cirebon
Kembali 12 Desember 2018 | Berita BAPETEN
small_thumb_2018-12-12-150921.jpg

Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN melaksanakan kegiatan Pembinaan Peraturan Perundangan-undangan Ketenaganukliran Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif dengan stake holder di Cirebon Jawa Barat pada Rabu (12/12/2018). Kegiatan ini merupakan kegiatan terakhir di 2018 yang dilaksanakan DP2FRZR. Tujuannya untuk memberikan manfaat dan pemahaman peserta pembinaan agar memenuhi ketentuan perundang-undangan ketenaganukliran. Kegiatan ini menyajikan 2 materi peraturan bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif, yaitu: Perka No. 4 Tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir dan Perka No. 6 Tahun 2010 tentang Pemantauan Kesehatan untuk Pekerja Radiasi.

Kepala Sub Direktorat Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan Aris Sanyoto menyampaikan laporan persiapan pelaksanaan kegiatan dimana peserta pembinaan yang diundang berasal dari 32 instansi bidang kesehatan dari Rumah Sakit di kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan dan Brebes. Total seluruh peserta yang hadir 50 orang. Aris berharap kegiatan dapat berjalan dengan baik dan para peserta dapat memfaatkan acara diskusi dan tanya jawab dengan sebaik-baiknya.

Kemudian Direktur P2FRZR Syahrir membuka acara pembinaan ini dengan resmi. “Hari ini membahas tentang peraturan proteksi keselamatan radiasi dengan harapan kegiatan ini bisa efektif dan memberikan manfaat dalam menjalankan tugas dan kewajibannya di instansi masing-masing”, ucap Syahril.

imgkonten

Lebih lanjut Syahrir menjelaskan,“Pengawasan dibagi untuk instalasi bahan nuklir dan fasilitas radiasi dan zat radioaktif. Kita melihat segi pengawasan secara global bahwa radiasi pengion perlu diawasi. Radiasi dimanfaatkan untuk keperluan manusia pada kesehatan. Banyak hal dalam perjalanan menggunakan radiasi pengion. Waktu puncaknya tahun 1975 yaitu saat dibahas azas proteksi radiasi. Azas proteksi radiasi tersebut meliputi justifikasi, optimisasi proteksi radiasi dan limitasi dosis, maka atas dasar itulah yang mendasari peraturan”. Syahril juga menjelaskan ketenaganukliran menurut Undang Undang No. 10 Tahun 1997 mengatur tentang: (1) pengawasan, keselamatan dan kesehatan fasilitas radiasi dan instalasi nuklir; (2) rencana strategis tahun 2015 – 2019 serta upaya dalam 5 tahun; (3) meningkatkan kualitas dan kuantitas peraturan; dan (4) Reformasi Birokrasi. Diakhir pemaparannya mengupayakan peraturan efektif agar peraturan dapat membumi, harmonis antar lembaga atau kementrian lain yang sekarang ini sedang dilakukan dan produknya dapat diupayakan agar sesuai dan harmonis.

imgkonten

Rangkaian acara berikutnya adalah presentasi nara sumber pertama oleh Aris Sanyoto mengenai Perka 4 Tahun 2013. Didalam Perka 4 tahun 2013 berisi 6 Bab, 58 Pasal, 2 lampiran. Isi pengaturan ini mengatur tentang: ketentuan umum penanggung jawab dalam keselamatan radiasi, penerapan persyaratan proteksi radiasi, program proteksi dan keselamatan radiasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Selain kekhawatiran karena radiasi yang bisa mengakibatkan kecelakaan radiasi maka harus menerapkan keselamatan radiasi. Tujuan keselamatan radiasi adalah mencegah efek determinasi dan meminimalkan efek stokastik. Aris juga membahas mengenai Nilai Batas Dosis (NBD) radiasi masyarakat umum adalah 1 untuk pengawasan dan NBD Pekerja Radiasi adalah 20 mSv/tahun rata-rata dalam 5 tahun. Daerah pengendalian adalah daerah yang pengawasannya lebih rendah dalam 1 tahun dan daerah pengawasan (supervisi) daerah pengendaliannya antara 1 – 6 mSv/tahun.

Nara sumber kedua Kepala Sub Direktorat Pengaturan Pengawasan Kesehatan, Industri dan Penelitian Soegeng Rahadhy memaparkan materi Perka 6 Tahun 2010. Soegeng Rahadhy membahas dasar pembentukan Perka 6 Tahun 2010 adalah dari Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif sesuai Pasal 5 dan ada hak-hak pekerja radiasi dalam hal pemeriksaan kesehatan. Soegeng juga menyampaikan mengapa pengetahuan kesehatan begitu penting karena banyak temuan inspeksi mengarah pada pemantauan kesehatan yaitu: tidak pernah dilakukan, tidak rutin dilakukan dan hanya sebagai persyaratan perizinan. Ini penyebabnya karena pemegang izin tidak merasa menjadi kewajiban, pekerja radiasi belum mengetahui haknya dan pemegang izin sepertinya pura-pura tidak tahu sebenarnya pemantauan kesehatan merupakan tanggung jawab dari pemegang izin dan ada kewajiban pemantauan kesehatan dilakukan pemegang izin.

imgkonten

Tujuan pemantauan kesehatan adalah untuk menilai kesehatan pekerja radiasi dan aspek fisik dan psikologis, memastikan kesesuaian antara kesehatan pekerja radiasi. Pemantauan kesehatan terbagi menjadi 3 yaitu: pemantauan kesehatan, konseling, dan penatalaksanaan kesehatan. Pemantauan kesehatan dilakukan minimum 1 kali/tahun dan hasilnya disimpan. Pemantauan kesehatan dilakukan oleh pekerja radiasi sebelum bekerja, saat bekerja, setelah bekerja (pensiun). Di akhir paparannya menjabarkan pentingnya membuat rekaman yang harus dilakukan oleh pemegang izin mengenai hasil: pemeriksaan kesehatan, konseling, kajian terhadap dosis yang diterima, pemeriksaan aberasi kromosom, tindak lanjut, serifikat medis.

Pada sesi diskusi, Doni peserta dari RS Kuningan meminta penjelasan tentang evaluasi TLD dan cara perhitungannya untuk pekerja radiasi dan bagaimana prosedur pemantauan kesehatan apabila pekerja radiasi pindah ke instansi lain dan sejauh mana hak dari pekerja radiasi tersebut. Kemudian Emi peserta dari RS Cirebon meminta penjelasan yang lebih akurat mengenai Perka 6 Tahun 2010 dan Siti peserta dari RS Berebes menanyakan bagaimana solusi tentang pengajuan izin SIP dokter radiologi. Acara ditutup oleh Direktur P2FRZR dimana pembinaan ini tersampaikan misi peraturan dan mendapat masukan mengenai ketidakrincian atau kekurangan peraturan agar peraturan ini mampu dilaksanakan. Pembinaan ini memberikan keuntungan dari segi peraturan IAEA dimana dalam GSR Part 3 terdapat tiga situasi paparan yaitu terencana, existing dan kecelakaan. Kategori paparan bagi pekerja publik dan medik serta pentingnya pembatasan dosis.[dp2frzr/hr]


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK