Banner BAPETEN
Pembinaan Peraturan Perundangan Ketenaganukliran di Provinsi Aceh
Kembali 15 Februari 2017 | Berita BAPETEN
DSC04604-1024x768.jpg

Pembinaan ini merupakan kegiatan pertama dari rangkaian kegiatan pembinaan peraturan perundang-undangan Tahun Anggaran 2017. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum terhadap peraturan perundangan Ketenaganukliran oleh pemangku kepentingan terkait penggunaan sumber radiasi pengion di bidang fasilitas radiasi. Acara yang berlangsung pada Kamis (09/02) ini terfokus pada bidang kesehatan.

Mengawali acara, laporan oleh Kepala Subdirektorat Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan Adi Dradjat Noerwasana M.Si melaporkan bahwa acara dihadiri oleh 55 orang peserta dari 32 instansi Pemegang Izin yaitu Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, rumah sakit, puskesmas, klinik laboratorium, balai kesehatan masyarakat, dan lembaga pendidikan (universitas).

imgkonten      imgkonten

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Aceh dr. Hanif memberikan sambutan, “Keberadaan penggunaan pemanfaatan tenaga nuklir di Provinsi Aceh sudah banyak digunakan terutama di bidang kesehatan sehingga memerlukan pengawasan yang sangat optimal dari segi peraturan perundangan.”

Selanjutnya Beliau menyampaikan, “Saat ini, di kota Banda Aceh banyak pihak pengguna pemanfaatan tenaga nuklir seperti rumah sakit, puskesmas, klinik laboratorium yang belum mengenal dan memahami peraturan perundangan ketenaganukliran yang dikeluarkan oleh BAPETEN.  Semoga dengan adanya kegiatan pembinaan ini dapat meningkatkan penerapan yang sesuai peraturan perundangan dan kesadaran budaya keselamatan, sehingga akan terwujud keselamatan, keamanan, dan ketentraman dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion.”

imgkonten             imgkonten

Dalam sambutan pembukaan Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak, M.Si. menjelaskan, “Pembinaan ini bisa dijadikan sarana untuk menanyakan berbagai hal yang terkait dengan peraturan perundangan terutama aspek radiasi dan pengawasan terkait dengan proteksi dan keselamatan radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir dan tentang surat izin bekerja di fasilitas radiasi.”

“Diharapkan hal ini juga merupakan sarana penyampaian umpan balik terhadap BAPETEN, terkait dengan seluruh peraturan maupun aspek pengawasan di dalam masalah penggunaan radiasi. Dengan demikian peraturan perundangan yang telah ada dapat dilaksanakan dengan baik sehingga keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan tenaga nuklir dapat terwujud, termasuk di Provinsi Aceh”, tegasnya.

imgkonten

Acara dilanjutkan dengan presentasi materi tentang Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif oleh Ishak, M.Si., presentasi Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 4 Tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir oleh Adi Dradjat Noerwasana M.Si., dan Peraturan Kepala BAPETEN No. 16 Tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion oleh Soegeng Rahadhy, Drs, M.Eng.Sc. Acara ini kemudian diakhiri dengan diskusi.[HR/DP2FRZR/SP/BHO].

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK