Banner BAPETEN
Pembinaan Peraturan Perundangan Ketenaganukliran Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
Kembali 31 Mei 2016 | Berita BAPETEN
DSC02105-300x169.jpg

(Batam). Untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum terhadap peraturan perundangan Ketenaganukliran pemangku kepentingan (stakeholder) terkait penggunaan sumber radiasi pengion di bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif di kota Batam, BAPETEN menyelenggarakan kegiatan “Pembinaan Peraturan Perundangan tentang Pengguna Sumber Radiasi Pengion untuk Tujuan Kesehatan dan Industri”. Tujuan kegiatan ini adalah sosialisasi peraturan perundangan Ketenaganukliran.

Acara dihadiri pemegang izin di bidang kesehatan dan indusri, Petugas Proteksi Radiasi, perwakilan asosiasi profesi, akademisi dan profesi. Acara diselenggarakan pada hari Kamis, 26 Mei 2016.

Dalam sambutan pembukaan Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto menyampaikan bahwa “Keselamatan nuklir sesungguhnya dipegang oleh pemegang izin, BAPETEN hanya membantu dengan menetapkan peraturan perundangan ketenaganukliran demi menciptakan keteraturan penggunaan sumber radiasi pengion secara selamat dan aman.”

“Perkembangan dan kemajuan teknologi  IT senantiasa berubah dan berlangsung secara dinamis. Untuk itu, BAPETEN perlu mengembangkan sistem layanan online perizinan dan inspeksi pemanfaatan tenaga nuklir BAPETEN licensing and Inspection System (B@lis). B@LIS merupakan bagian dari sistem pelayanan publik yang dikembangkan BAPETEN sebagai sarana untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan lebih mudah dijangkau serta meningkatkan kualitas pelayanan publik berupa penyelengaraan perizinan dan inspeksi, khususnya bagi stakeholder. Hal ini, mengharuskan peraturan perundangan juga harus mampu menghadapi dinamika dan perkembangan teknologi tersebut. Dengan demikian senantiasa diperlukan peningkatan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang diberlakukan, salah satunya melalui acara pembinaan semacam ini”, tambahnya.

imgkonten

Acara dilanjutkan dengan sambutan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan drg. Herlina Sitepu menyampaikan bahwa “Pemerintah Kota Batam sangat mendukung terselenggaranya acara pembinaan ini, sehingga adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran terhadap pengguna fasilitas radiasi dan zat radioaktif dalam pemanfaatan tenaga nuklir yang bertujuan melindungi keselamatan pekerja radiasi, anggota masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. Dengan demikian pemahaman yang baik bagi semua pemangku kepentingan sangat mutlak untuk mencapai tujuan tersebut.”

Pada kesempatan tersebut dipresentasikan juga tentang Kebijakan Pengembangan dan Peningkatan Efektivitas Peraturan Perundangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak, M.Si., Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir oleh Kepala Subdirektorat Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian Drs. Soegeng Rahadhy,  M.Eng.Sc., Peraturan Kepala BAPETEN No. 16 Tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion, Peraturan Kepala BAPETEN No. 7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri dan No. 8 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Kepala BAPETEN No. 7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri oleh Kepala Subdirektorat Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Adi Dradjat Noerwasana, ST, M.Si.

Pada sesi diskusi dan tanya jawab, peserta berperan aktif dengan menyampaikan pertanyaan, permasalahan, dan masukan. Sebelum acara ditutup dengan diberikan sertifikat secara simbolis oleh Direktur DP2FRZR kepada perwakilan peserta pembinaan. [HR-DPPFRZR/RYR-BHO]

imgkonten

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK