Pembinaan Peraturan Dibutuhkan Seiring Pesatnya Perkembangan Teknologi Nuklir
Kembali 10 April 2017 | Berita BAPETENDirektorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN menggandeng Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, menggelar Pembinaan Peraturan Perundangan-Undangan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif bagi pemangku kepentingan di Palembang, Kamis (6/4/2017).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi dan penyuluhan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran terkait substansi pengaturan terhadap instansi atau fasilitas pengguna radiasi pengion, sekaligus agenda rutin sebagai implementasi tugas BAPETEN seperti yang tertuang dalam Pasal 21 UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan yang dibacakan oleh Kabid Pelayanan Kesehatan Widya Anggraini, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BAPETEN atas dipercayanya Sumsel sebagai tempat penyelenggaraan. Dirinya menambahkan, pemanfaatan teknologi nuklir saat ini sangat potensial untuk terus dikembangkan seiring semakin baiknya penguasaan aspek keselamatan dan keamanan dalam pengembangan teknologi nuklir.
Namun disisi lain masih banyak ketidaktahuan masyarakat tentang pemanfaatan teknologi nuklir yang sudah mulai diaplikasikan dalam berbagai bidang, salah satunya di bidang kesehatan. Maka dari itu pelayanan kesehatan perlu dilakukan penguatan dengan cara meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, bermutu dan komprehensif didasarkan pada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien serta mempunyai fungsi sosial.
Sementara itu Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Yus Rusdian Akhmad mengungkapkan, pembinaan ini perlu terus diupayakan secara berkelanjutan dan berkesinambungan untuk memberikan pemahaman arti pentingnya pembinaan peraturan mengingat semakin cepatnya perkembangan dunia teknologi kesehatan sehingga kepuasan dan kebutuhan peraturan menjadi sangat tinggi.
“Pembinaan ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk lebih memasyarakatkan dan memantapkan peraturan perundang-undangan yang baru,” ujar Yus. Pada akhir sambutannya Yus berharap agar sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pemanfaatan teknologi nuklir dan pada akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan sejumlah materi diantaranya mengenai Kebijakan Pengembangan dan Peningkatan Efektivitas Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Ishak.
Sedangkan untuk Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X RDI disampaikan Soegeng Rahadhy, serta pemaparan terkait Peraturan Kepala BAPETEN No. 6 Tahun 2010 tentang Pemantauan Kesehatan untuk Pekerja Radiasi oleh Adi Dradjat Noerwasana, dan dipandu Togap Marpaung, selaku moderator.
Kegiatan pembinaan peraturan perundangan di Kota Palembang ini dihadiri perwakilan dari fasilitas kesehatan rumah sakit dan klinik, kalangan akademisi, Dinkes Provinsi, Dinkes Kota dan PARI. Melalui acara ini diharapkan adanya umpan balik atau sharing dari segi substansi peraturan, sehingga dapat dimanfaatkan dalam pengembangan regulasi agar menjadi lebih baik lagi.(dp2frzr/hr)