Pembinaan Peraturan dengan Para Pemangku Kepentingan di Ternate
Kembali 28 April 2017 | Berita BAPETENKegiatan sosialisasi dan penyuluhan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran terkait keselamatan radiasi dalam penggunaan pesawat sinar X radiologi diagnostik dan intervensional serta pemantauan kesehatan untuk pekerja radiasi sangat perlu dilakukan sampai ke ranah pelaksana di lapangan. Hal tersebut merupakan tantangan strategik dalam peningkatan kualitas dan kuantitas peraturan. Selain hal tersebut merupakan tuntutan dalam reformasi birokrasi yang menyebutkan penataan peraturan perundang-undangan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Pembinaan Peraturan Perundangan-Undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (FRZR) dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholder) di Ternate, Provinsi Maluku Utara pada Jumat (28/4/2017) oleh Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif-BAPETEN. Acara yang dibuka secara resmi oleh Kepala BAPETEN, Prof.Dr. Jazi Eko Istiyanto, M.Sc.,IPU, dan didampingi oleh Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir, Dr.Eng. Yus Rusdian Akhmad; Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, dr. Alwiyah Assegaf, M.Kes.; dan Direktur Pengaturan Pengawasan FRZR, Ishak, M.Si ini dihadiri sekitar 24 pengguna kesehatan dan 10 Dinas Kesehatan di kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara yang diwakili oleh dr. Alwiyah Assegaf, M.Kes., menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BAPETEN atas penyelenggaraan pembinaan yang pertama kali ini di Provinsi Maluku Utara. Alwiyah menyampaikan bahwa berdasarkan Nawacita terkait program Indonesia Sehat dengan pendekatan keluarga sehat maka dibutuhkan pelayanan kesehatan yang bermutu. Untuk mendukung hal tersebut, kalibrasi alat kesehatan sangat penting untuk keakuratan alat agar dokter dapat tepat mendiagnosis penyakit pasien. Selain itu, kalibrasi tersebut bermanfaat untuk kelayakan alat dioperasikan sehingga dapat menjaga keselamatan dan keamanan bagi pekerja, pasien, masyarakat, dan lingkungan.
Sementara itu, Kepala BAPETEN dalam sambutan menyatakan bahwa terdapat tantangan dalam pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Tantangan tersebut diantaranya radiasi nuklir tidak dapat dilihat dan tidak mempunyai dampak langsung, sementara di sisi lain wilayah pemanfaatan di Indonesia sangat luas. Hal ini tentunya perlu ketaatan mematuhi peraturan perundangan ketenaganukliran yang berlaku dan peraturan itu sendiri harus implementatif. “Untuk itu kami mohon para peserta yang hadir dapat memberikan umpan balik atau sharing dari segi substansi peraturan, sehingga dapat dimanfaatkan dalam pengembangan regulasi dan mampu terap di lapangan sehingga menjadi peraturan milik kita bersama,” himbau Kepala BAPETEN.
Acara dilanjutkan dengan presentasi Kebijakan Peraturan Perundangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Ishak. Kemudian dilanjutkan presentasi Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X RDI oleh Soegeng Rahadhy. Pemaparan terakhir sebelum sesi diskusi adalah presentasi Peraturan Kepala BAPETEN No. 6 Tahun 2010 tentang Pemantauan Kesehatan untuk Pekerja Radiasi oleh Adi Dradjat Noerwasana, dan dipandu moderator Sawiyah.[BHO/TDS/ZD]