Dalam rangka menyebarluaskan informasi mengenai peraturan yang telah diundangkan tentang Peraturan BAPETEN No. 4 Tahun 2019 tentang Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk Aspek Dispersi Zat Radioaktif di Udara dan Air dan Peraturan BAPETEN No. 6 Tahun 2019 tentang Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk Aspek Kejadian Eksternal Akibat Ulah Manusia. Untuk itu, Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) BAPETEN mengadakan Pembinaan Peraturan Bidang Instalasi dan Bahan Nuklir, secara daring pada hari Senin, 19 Juli 2021.
Acara dibuka oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN Haendra Subekti, dalam sambutan pembukaannya disampaikan bahwa kegiatan pembinaan internal ini diselenggarakan untuk mengakomodasi permintaan agar pembinaan dilakukan secara internal di BAPETEN. Diharapkan dari pembinaan internal ini, teman-teman BAPETEN dapat terinformasikan mengenai peraturan baru yang telah terbit dan dilaksakan. Selain itu, dengan adanya kegiatan pembinaan internal diharapkan dapat memperoleh informasi terbaru terkait peraturan yang sudah terbit dan implementasi pelaksanaannya dari para stakeholder intenal.”
“Pembinaan kali, ini bersifat sosialisasi, karena itu kami mengundang semua pihak dari BAPETEN baik dari kelompok instalasi nuklir, maupun dari kelompok fasilitas radiasi dan zat radioaktif. Karena apa yang termaktub di dalam peraturan Badan ini, bisa juga bermanfaat di bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif sebagai contoh dalam hal penyimpanan limbah radioaktif tingkat tinggi sebagai persyaratan evaluasi tapak. Pada kegiatan saat ini hal yang dipaparkan masih terkait instalasi bahan nuklir, namun secara esensi termasuk juga ke fasilitas radiasi dan zat radioaktif.”
”Isu evaluasi tapak sangat relevan dengan kondisi saat ini, BATAN sedang melakukan studi kelayakan untuk tapak di Kalimantan. Dan beberapa waktu ke depan, akan ada perusahaan swasta yang melakukan evaluasi tapak di Bangka-Belitung. Meskipun peraturan mengenai tapak ini tidak baru tetapi isinya masih sangat relevan, sehingga aspek dispersi dan kejadian ulah manusia ini akan menjadi salah satu kriteria tapak itu ditolak atau harus dilakukan rekayasa secara teknis. Apabila nanti masih ada kekurangan dalam Perba ini, agar disampaikan untuk menjadi catatan, sehingga dalam operasionalnya jika diperlukan akan dilakukan revisi, tetapi jika masih bisa dilakukan modifikasi dalam pelaksanaannya, maka dapat disesuaikan.” Tegasnya.
Acara yang diikuti oleh 87 peserta ini, dilanjutkan Presentasi dari Pengawas Radiasi BAPETEN terkait Peraturan Badan No. 4 Tahun 2019 tentang Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir Untuk Aspek Dispersi Zat Radioaktif Di Udara Dan Air oleh Bambang Eko Aryadi, Presentasi Peraturan Badan No. 6 Tahun 2019 tentang Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir Untuk Aspek Kejadian Eksternal Akibat Ulah Manusia oleh Suci Prihastuti, dan dari Pusat Kajian Sistem Energi Nuklir BATAN yang menyampaikan Presentasi terkait Implementasi Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir Untuk Aspek Kejadian Eksternal Akibat Ulah Manusia pada Tapak RDE oleh Dedi Priambodo. Acara ditutup dengan diskusi dan tanya-jawab terkait peraturan badan tersebut. [BHKK/SP/ DP2IBN/Manda].
File dapat diunduh:
3. Perka 4 Tahun 2019 tentang Evaluasi Tapak IN Aspek Dispersi ZRA di Udara dan Air.
Komentar (0)