Banner BAPETEN
Pembinaan Peraturan BAPETEN Tentang Modifikasi Instalasi Nuklir Non Reaktor
Kembali 12 Februari 2024 | Berita BAPETEN
small_thumb_2024-02-12-150825.jpg

Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPFRZR) BAPETEN menggelar Pembinaan peraturan perundang-undangan bidang instalasi dan bahan nuklir, dengan materi pembinaan Peraturan BAPETEN No. 5 Tahun 2023 tentang Penatalaksanaan Modifikasi Instalasi Nuklir Non Reaktor (INNR) yang telah diundangkan pada tanggal 29 Desember 2023. Pembinaan ini ditujukan untuk internal BAPETEN, baik unit kerja teknis kluster Instalasi dan Bahan Nuklir maupun Unit kerja selain kluster instalasi dan bahan nuklir (IBN).

Pembinaan yang dilaksanakan secara virtual pada 12 Februari 2024, diawali dengan sambutan Plt. Direktur DP2IBN, Bambang Eko Aryadi. Dalam sambutannya disampaikan bahwa pemanfaatan tenaga nuklir terus berkembang termasuk INNR, dan dalam pengoperasiannya ada modifikasi yang dilakukan untuk meningkatkan keselamatan. "Oleh karena itu, perlu tersedianya regulasi yang mengatur penatalaksanaan modifikasi INNR" ucap Bambang Eko. Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan informasi dan pemahaman dalam penatalaksanaan modifikasi INNR.

imgkonten imgkonten

Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir, Haendra Subekti memberikan arahan sekaligus membuka acara pembinaan ini. “INNR akan menjadi rantai yang sangat strategis untuk mendukung PLTN. Kita tidak ingin ada kegiatan yang terputus dalam daur bahan nuklir”, ujar Haendra.

Haendra menjelaskan bahwa minggu lalu BAPETEN menerima permohonan penjelasan mengenai peraturan pengusahaan pertambangan bahan galian nuklir untuk planning usaha pertambangan MIND.ID. Disadari, pembentukan peraturan di era saat ini sangat progresif dan cenderung cepat untuk memudahkan pelaku usaha, ditambah dengan adanya isu deregulasi perizinan berusaha (OSS) terkini.

Dalam beberapa pertemuan dengan pelaku usaha, Deputi menyadari sudut pandang pelaku usaha. Kebutuhan infrastruktur aturan yang lengkap dalam berusaha sangat penting, sehingga Deputi berharap setiap unsur lembaga mendukung hal tersebut dengan melengkapi pohon peraturan yang diperlukan dalam industri ini secara terintegrasi, berupa 1 siklus utuh.

”Ditekankan bahwa mindset kita harus diperluas, tidak berbicara regulasi hanya untuk sebagian kalangan dan bidang tertentu melainkan untuk ketersediaan infrastruktur pengusahaan ketenaganukliran secara menyeluruh dan lengkap”, tegas Haendra.

Lebih lanjut disampaikan “Norma harus bersifat global dan memenuhi standar internasional, tanpa mengesampingkan kebutuhan nasional. Arah kita harus lebih makro, yang di dalamnya ada step-step kecil.” katanya. Disebutkan juga urgensi mengubah mindset pengaturan di Bapeten, agar dapat diterjemahkan dan dikembangkan oleh unit kerja lain tanpa bersifat terlalu preskriptif dan membatasi pelaksanaan peraturan di lapangan.

imgkonten imgkonten

Pemaparan terkait materi pembinaan disampaikan oleh Zulfiandri, Pengawas Radiasi Madya di DP2IBN dengan moderator Nur Syamsi Syam, yang juga Pengawas Radiasi Madya di DP2IBN. Ia memaparkan secara rinci dan komprehensif muatan pengaturan dalam Perba 5 Tahun 2023 tentang Penatalaksanaan Modifikasi Instalasi Nuklir Nonreaktor.

Dalam pemaparannya disampaikan bahwa modifikasi adalah setiap upaya yang mengubah struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan termasuk penambahan dan pengurangan. Fasilitas yang menjadi obyek peraturan ini adalah fasilitas INNR yaitu fasilitas pemurnian, pengayaan, konversi, dan fabrikasi bahan nuklir. Adapun tujuan modifikasi adalah untuk meningkatkan keselamatan INNR, mencegah kegagalan selama komisioning dan operasi, memenuhi ketentuan PUU, mengurangi kebolehjadian kesalahan, mempermudah perawatan, dan meningkatkan kinerja instalasi.

Modifikasi yang memenuhi 3 kriteria memerlukan persetujuan BAPETEN sebelum dilaksanakan. Kriteria tersebut yaitu: menyebabkan perubahan BKO; memengaruhi Struktur, Sistem, dan Komponen yang Penting untuk Keselamatan; atau menimbulkan bahaya yang sifatnya berbeda atau kemungkinan terjadinya lebih besar dari yang dianalisis dalam laporan analisis keselamatan.

imgkonten imgkonten

Selanjutnya dijelaskan mengenai penilaian mandiri yang harus dilaksanakan oleh pemegang izin sebelum mengajukan permohonan persetujuan modifikasi INNR untuk menentukan apakah salah satu atau lebih dari kriteria tersebut di atas terpenuhi. Jika terpenuhi maka Pemegang izin mengajukan permohonan persetujuan Modifikasi ke BAPETEN. Penatalaksanaan persetujuan modifikasi selengkapnya dijelaskan sebagaimana dalam diagram alir berikut.

Dijelaskan oleh Zulfiandri mengenai isi dokumen program Modifikasi sebagai salah satu persyaratan permohonan persetujuan modifikasi. Secara rinci dijelaskan isi dari dokumen tersebut terdiri atas 10 bab yaitu a.pendahuluan; b.organisasi dan tanggung jawab; c.persyaratan desain; d.deskripsi; Modifikasi; e.desain, fabrikasi, dan pemasangan; f.analisis keselamatan; g.proteksi radiasi; h.penanggulangan kedaruratan; i.uji fungsi dan kinerja; dan j.tahapan dan jadwal pelaksanaan.

Pemaparan yang disampaikan diakhiri dengan beberapa contoh modifikasi yang telah dilaksanakan pada INNR yang ada saat ini.

imgkonten imgkonten

imgkonten

Usai pemaparan materi, dilanjutkan dengan diskusi. Beberapa pertanyaan disampaikan oleh peserta antara lain terkait intervensi BAPETEN dalam kriteria penerimaan modifikasi, penilaian mandiri yang dilakukan oleh Pemegang Izin yang merupakan pengaturan baru dalam tata laksana persetujuan modifikasi khususnya terkait implementasi dalam sistem perizinan, antarmuka persetujuan modifikasi dan perpanjangan izin, biaya yang harus dibayar oleh pemohon persetujuan modifikasi. Dari diskusi yang dilakukan, terlihat antusiasme peserta dalam pembinaan ini.

Pada akhir diskusi, Plt. Direktur P2IBN menyampaikan bahwa perubahan tata laksana modifikasi dapat disesuaikan pada saat pembahasan revisi turunan PP No 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

imgkonten

Deputi PKN menyampaikan bahwa hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaan dapat dijelaskan lebih rinci dalam SOP karena norma pengaturan tidak dapat memuat hal-hal yang bersifat sangat rinci. Moderator menutup diskusi dengan menjelaskan bahwa peraturan ini berlaku sejak diundangkan pada 29 Desember tahun 2023 sehingga kegiatan modifikasi di INNR mengikuti peraturan ini. Setelah diskusi dilakukan, peserta mengisi polling untuk melihat sejauh mana informasi yang disampaikan dalam pembinaan dapat diserap oleh peserta.

Pembinaan ditutup oleh Plt. Direktur P2IBN dengan menyampaikan bahwa peraturan ini merupakan instrumen penting, modifikasi harus dilakukan dengan cermat dan harus sesuai dengan standar yang berlaku. Bambang Eko juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak atas terselenggaranya kegiatan ini dengan lancar. (DP2IBN/Tasya/BHKK/Bams).


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK