Pemerintah saat ini sedang gencar memberantas praktik pungli yang marak terjadi belakangan ini. Menindaklanjuti hal tersebut maka setiap kementerian dan lembaga negara diharapkan dapat berperan aktif dalam pemberantasan praktik pungli tersebut, tidak terkecuali di lingkungan BAPETEN sendiri. Jika ada yang mengetahui praktik pungli dapat menghubungi call center: 193/ 0821-1213-1323, SMS: 1193/ 0856-8880-881, Email: lapor@saberpungli.id, web: saberpungli.id, atau langsung laporan ke Satgas Pusat Email: saberpunglisatgas@polkam.go.id.