Banner BAPETEN
PEMBATASAN PENGGUNAAN KAMERA RADIOGRAFI
Kembali 15 November 2019 | Berita BAPETEN
small_thumb_2019-11-29-175357.jpg

Peralatan Radiografi Industri merupakan peralatan yang digunakan untuk pemeriksaan struktur dan/atau kualitas bahan dengan metode uji tak rusak dengan zat radioaktif dan/atau Pembangkit Radiasi Pengion. Kamera Radiografi GammaMat Tipe TSI 5/1 dan TSI 3/1 bersertifikat tipe B(U) akan berakhir sertifikat mutu desain pada 30 September 2019 dan 31 Oktober 2019. Pabrikan tidak akan meperpanjang atau memperbaharui sertifikat mutu desain tersebut. Berkenaan dengan aspek keselamatan pemanfaaatan kamera dan juga adanya unsur uranium susut kadar (depleted uranium) yang terdapat dalam kamera kedua tipe kamera radiografi tersebut, BAPETEN tidak dapat menjamin keselamatan dalam pemanfaatan tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) BAPETEN melakukan rapat koordinasi dengan para pengguna dan Importir kamera radiografi dan sumber radioaktif untuk membahas permasalahan yang terjadi di lapangan berkaitan dengan surat edaran Kepala BAPETEN BAPETEN NO 1905/PI 02 01/K/IX/2019 tentang pembatasan penggunaan kamera radiografi GammaMat tipe TSI 5/1 dan TSI 3/1, baik sebagai peralatan radiografi maupun sebagai kontainer pengangkutan (transport container).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Direktur PIBN Budi Rohman, bertempat di Bogor pada tanggal 15 November 2019, turut hadir sejumlah pihak terkait yang berasal dari PTLR-BATAN, PTKMR-BATAN, internal BAPETEN serta pengguna Kamera Radiografi. Budi Rohman menyatakan bahwa terdapat beberapa skema pembatasan penggunaan kamera radiografi ini. Kamera radiografi yang tidak diperpanjang oleh pabrikan masih dapat digunakan di wilayah Indonesia dengan syarat mempunyai sertifikat kelayakan dari Kepala BAPETEN. Sertifikat kelayakan berlaku paling lama hingga 31 Desember 2019 dan tidak bisa diperpanjang.

imgkonten

Sertifikat lolos uji paling kurang meliputi paramater: uji kebocoran sumber radioaktif, uji visual dan ketahanan proyeksi, pemeriksaan mekanisme penguncian zat radioaktif, pemeriksaan sambungan antara Peralatan Radiografi dan kabel, pemeriksaan seluruh kabel dan guide tube; pengukuran tingkat paparan radiasi pada jarak 5 cm dan 1 meter dari permukaan Peralatan Radiografi dan pelabelan Peralatan Radiografi.

Dari sisi pengguna kamera radiografi mengharapkan bahwa pembatasan penggunaan kamera radiografi ini dapat diperpanjang dan sertifikat lolos uji yang dikeluarkan oleh Laboratorium Uji diharapkan bisa menjadi jaminan keselamatan dalam penggunaan di lapangan. Laboratorium uji milik BATAN hanya menguji kelayakan kamera dari sebagai exposure device, akan tetapi fungsi kontainer atau bungkusan dari kamera tersebut tidak diuji dan tidak ada yang menjamin. Terkait keberatan dari pihak pengguna ini, pihak BAPETEN menyarankan untuk mengajukan surat resmi terkait Surat Edaran tersebut. Kebijakan BAPETEN akan tetap mempertimbangkan keadaan iklim berusaha di Indonesia tanpa menghilangkan sisi keselamatan radiasi. Selanjutnya kamera radiografi yang sudah tidak boleh digunakan harus segera dilimbahkan ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif BATAN. [DPIBN/AA].

imgkonten



Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK