Banner BAPETEN
Pembahasan Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial BAPETEN
Kembali

BAPETEN menyelenggarakan rapat koordinasi terkait Penyusunan Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial BAPETEN di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2023 dengan turut mengundang narasumber yang berasal dari Badan Informasi Geospasial (BIG).

Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG) mengamanatkan pentingnya IG dalam rangka mengelola sumber daya alam dan sumber daya lainnya serta penanggulangan bencana di wilayah NKRI. Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran mengamanatkan setiap kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan tenaga nuklir wajib memperhatikan keselamatan, keamanan, ketentraman, kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup. Mengacu kepada kedua UU di tersebut, maka dalam pengelolaan pemanfaatan tenaga nuklir membutuhkan peran IG dalam rangka memberikan keselamatan, keamanan, ketentraman, kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana nuklir di wilayah NKRI.

Dalam pengawasan ketenaganukliran, IG berperan penting dalam mewujudkan sistem informasi yang dapat dimanfaatkan dalam mendukung kegiatan peraturan, perizinan, inspeksi dan evaluasi pengawasan ketenaganukliran serta dalam upaya kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat nuklir. Karenanya, pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir membutuhkan Sistem Informasi Geospasial (SIG) ketenaganukliran yang terintegrasi baik di internal BAPETEN (antar unit kerja) maupun dengan eksternal BAPETEN (antar K/L).

imgkonten imgkonten

Koordinator Kelompok Fungsi Kesiapsiagaan Nuklir BAPETEN, Agus Yudhi Pristianto dalam pengantarnya menyebutkan bahwa Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial BAPETEN yang dihasilkan pada tahun ini diharapkan menjadi acuan unit kerja terkait di BAPETEN dalam menyusun Sistem Informasi Geospasial (SIG) ketenaganukliran di internal BAPETEN (antar unit kerja), kemudian pada tahun 2024 pedoman ini diharapkan dapat menjadi aturan kelembagaan. Dalam arahannya, Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN) BAPETEN, Zulkarnain menyampaikan akan pentingnya muatan dalam pedoman ini sehingga tahun depan akan diagendakan menjadi peraturan lembaga yang didalamnya akan mengatur peran dari masing-masing unit kerja dalam melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan Data Geospasial (DG) dan IG pengawasan ketenaganukliran serta unit kerja juga dituntut dalam melaksanakan penyimpanan, pengamanan, dan penyebarluasan DG dan IG pengawasan ketenaganukliran.

imgkontenimgkonten

Narasumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG) yang diwakili oleh Syamsul Hadi dan Dhaniswara Wiradharma, dalam presentasinya antara lain menyampaikan bahwa BIG tidak hanya fokus pada pemenuhan prinsip Satu Data Indonesia (SDI) saja namun juga tata kelola data dan informasi geospasial serta simpul jaringan. Dilanjutkan bahwa Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) dan tantangan 5 (lima) Pilar JIGN yang merupakan komponen utama dalam pembangunan simpul jaringan diantaranya adalah Kebijakan dan Peraturan, Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Standar Data dan Informasi Geospasial.

imgkonten

Keberhasilan kegiatan ini juga tidak lepas dari peran aktif anggota tim penyusun pedoman yang merupakan perwakilan dari hampir seluruh unit kerja yang ada di BAPETEN diantaranya DIFRZR, DPFRZR, DI2BN, DPIBN, DP2FRZR, DP2IBN, P2STPFRZR, P2SPTIBN, BHKK, BPIK, Inspektorat dan BDL. (DKKN/Wiwed/BHKK/Vp)


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK