Pembahasan Hasil Review terhadap RUU tentang Ketenaganukliran oleh Office of Legal Affairs-IAEA
Kembali 02 Juni 2021 | Berita BAPETENInternational Atomic Energy Agency (IAEA) Legislative Assistance dalam rangka review terhadap Rancangan Undang-Undang Ketenaganukliran (RUUK). Sesuai perkembangan teknologi dan pemanfaatan tenaga nuklir, BAPETEN telah menyiapkan rancangan amandemen Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 yang telah disusun bersama dengan instansi terkait lainnya.
Review Mission ini diadakan secara daring pada tanggal 31 Mei - 2 Juni 20210. Dan pada acara pembahasan hari ke-3 ini, membahas antara lain mengenai daur ulang sumber radioaktif, tanggung jawab angkutan, klasifikasi limbah radioaktif, hingga perbedaan terminologi dalam draf seperti istilah Operator.
Terkait sistem keamanan nuklir nasional, Abdelmadjid Cherf menyampaikan, ada beberapa prinsip yang harus tercermin dalam RUUK, seperti ketentuan untuk memastikan bahwa tanggung jawab utama untuk keamanan bahan nuklir, bahan radioaktif lainnya, fasilitas terkait, kegiatan terkait, informasi sensitif, dan aset informasi sensitif, berada pada orang yang berwenang. Selain itu, memastikan bahwa ada prosedur bagi pemerintah pusat, atau entitas yang ditunjuk, untuk memikul tanggung jawab tersebut jika tidak ada orang yang berwenang.
Acara ditutup oleh Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Dahlia C. Sinaga yang menyampaikan terima kasih, khususnya kepada IAEA, telah meninjau rancangan undang-undang ini, yang mana masih harus banyak yang diperbaiki.
Pada kesempatan ini pula, Anthony Wetherall turut menyampaikan apresiasi kepada semua peserta yang telah berkontribusi dalam diskusi, dan juga senang bekerja dengan rekan-rekan dari Indonesia. Anthony juga menegaskan bahwa sangat penting bagi negara anggota IAEA, khususnya Indonesia, yang memiliki fasilitas dan kegiatan di bidang ketenaganukliran, untuk memiliki kerangka hukum yang kuat dan komprehensif, dan merupakan tanggung jawab IAEA untuk membantu dan siap mendukung BAPETEN dalam upaya memperkuat kerangka hukum terkait ketenaganukliran. [BHKK/SP/IP]