Pelimbahan Kamera Radiografi Industri dan Sumber Radioaktif
Kembali 27 Agustus 2018 | Berita BAPETENBertempat di Bogor, Rapat koordinasi terkait Limbah Kamera Radiografi Industri dan Sumber Radioaktif, BAPETEN tidak lagi memperpanjang sertifikat mutu peralatan kamera radiografi industri Tech Ops 660 series oleh pihak pabrikan sejak Juni 2013 dan sesuai surat edaran Kepala BAPETEN No 4111/K/X/2017 terkait Kamera radiografi Tech Ops 660 series tidak diperbolehkan digunakan baik sebagai peralatan radiografi maupun sebagai kontainer pengangkutan (transport container).
Rapat koordinasi pada hari Kamis, tanggal 23 Agustus 2018, dibuka oleh Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN), dihadiri intansi terkait dari BATAN, Pusat Teknologi Limbah Radioakti (PTLR), Pusat Teknologi Keselamatan Metrologi Radiasi (PTKMR), turut hadir pejabat dan staf BAPETEN, Direktorat Perijinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR), Direktorat Perijinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DI2BN), serta Biro Hukum dan Organisasi (BHO). Selain itu rakorpun terkait permasalahan sertifikat kamera radiografi Gammamat TSI tipe 3/1 dan 5/1 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 31 Maret 2018 dan kemungkinan akan berakhirnya masa berlaku sertifikat kamera radiografi Sentinel 880 pada 30 Juni 2021.
Dalam sambutannya, Dahlia C Sinaga berpendapat, sesuai PP No 61 tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif, penghasil limbah radioaktif wajib melakukan pengumpulan dan pengelompokan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan. Atau ada dua pilihan, mengirimkan kembali ke negara asal (reekspor) atau menyerahkan ke PTLR-BATAN. Dalam akhir sambutannya Dahlia menambahkan, masalah keselamatan tidak adanya jaminan dari pabrikan akan produk kamera radiografi yang kandungan Uranium Deplesi mencapai 18kg, BAPETEN dalam hal ini sangat memperhatikan dari segi keselamatan dan keamanan, guna mencegah terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir, maka BAPETEN lebih memprioritaskan pengiriman ke negara asal.
Diskusi rakor, membahas permasalahan pengangkutan limbahan sumber radioaktif fasilitas teleterapi milik Rumah Sakit yang umumnya menggunakan sumber Co-60. Diperlukan tenaga ahli untuk melepaskan sumber dari perangkat alat teleterapi dan diperlukan kontainer pengungkung yang memenuhi persyaratan keselamatan untuk mengangkut sumber radioaktif tersebut dari Rumah Sakit ke PTLR-BATAN ataupun ke negara asal. Dalam pengangkutan limbah harus melibatkan personil BAPETEN, PTLR-BATAN, Petugas Proteksi Radiasi Rumah Sakit, Petugas Keamanan Sumber Rumah Sakit, Importir, dan Kepolisian. Dan dalam pengiriman sumber radioaktif perlu memprioritaskan serta mempertimbangkan rute dan waktu pelaksanaan.
Dalam akhir pembahasan rakor, kebijakan BAPETEN yang tertuang dalam Peraturan Kepala BAPETEN untuk mengatur kamera radiografi yang akan berakhir sertifikat kelayakannya, BAPETEN tetap dapat dipertimbangkan keadaan iklim usaha di Indonesia, tanpa menghilangkan sisi keselamatan radiasi. [BHO/is]