Banner BAPETEN
Pelatihan Petugas Keamanan Sumber Radioaktif (PKSR)
Kembali 13 Februari 2023 | Berita BAPETEN
small_thumb_2023-02-13-115914.jpg

Meningkatnya pemanfaatan teknologi nuklir khususnya sumber radioaktif, tentu saja memiliki potensi terjadinya kecelakaan yang juga semakin meningkat. Untuk memperkecil resiko kecelakaan yang dapat disebabkan berbagai faktor, BAPETEN menggelar Pelatihan PKSR pada tanggal 13 s.d 17 Februari 2023, yang diikuti oleh 26 peserta dari berbagai perusahaan/instansi industri dan medik di Indonesia.

Penyelenggaraan kegiatan ini dilaksanakan oleh Balai Pendidikan Pelatihan (BDL) BAPETEN, bertempat di Balai Pendidikan BAPETEN Cisarua–Bogor.Sub Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Pelatihan BDL Ummul Khair, dalam laporannya menyampaikan bahwa Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap unsur-unsur keamanan sumber radioaktif, serta memberikan kemampuan untuk menyusun dokumen keamanan sumber radioaktif sebagai prosedur pengamanan sumber radioaktif di lingkungan kerja pemegang izin.

imgkonten imgkonten

“Jadi keselamatan radiasi termasuk tanggung jawab dari bapak dan ibu sekalian. Kita tidak bisa main-main terkait keselamatan dan keamanan nuklir karena ini menyangkut nyawa orang lain, dan juga keselamatan lingkungan” kata Ummul.

“Semuanya itu tergantung bapak dari dan ibu yang ada di instansi masing-masing, karena itu melalui pelatihan ini kami sangat berharap bapak dan ibu serius mengikutinya, agar bapak dan ibu mengerti, memahami serta menguasai materi pelatihan sehingga lulus dan layak mendapatkan sertifikat dari BAPETEN” sambungnya.

Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan BAPETEN Ahmad Ciptadi Syuryavin membuka secara resmi pelatihan PKSR ini. Dalam sambutannya Ciptadi menyampaikan bahwa Pelatihan PKSR merupakan tuntutan dan amanat dalam kita melaksanakan pengawasan sebagaimana tertera pada PP. No. 33 tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif (KSR), dinyatakan bahwa Pemegang Izin wajib meningkatkan kemampuan personil yang bekerja di fasilitas, atau instalasi melalui pendidikan dan pelatihan tentang proteksi dan keselamatan radiasi.

imgkonten imgkonten

“Di dalam ketentuan peraturan tersebut, PKSR harus mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensinya, pengetahuannya, keahliannya, keterampilan dan prilakunya bagaimana PKSR mampu mengamankan sumber radioaktif di instansinya” ujarnya

Lebih lanjut dsiampaikan Cipta “Jangan pernah kita lupa kalau pelatihan itu dilaksanakan dalam rangka pengembangan kompetensi PKSR dan bukan sekedar syarat memenuhi perijinan saja, karena itu diharapkan bapak dan ibu serius mengikuti pelatihan ini".

"Semoga bapak dan ibu tidak hanya meningkatkan kompetensi dan lulus bisa berhasil menerima, menyerap dan menerapkan ilmunya pada pekerjaan sehari hari dan bisa jadi PKSR yang kompeten tetapi diharapkan bisa juga menyebarkan ilmunya kepada yang lain-lain" lanjut Cipta.

imgkonten

Selama 5 hari peserta akan menerima materi dari para narasumber BAPETEN yang meliputi Kebijakan Keamanan Pemanfaatan Sumber Radioaktif (termasuk Aspek Keselamatan dan Efek Radiasi), Peraturan Perundangan terkait Keamanan Sumber Radioaktif, Sumber Radioaktif dan Kategorisasi, Sistem Keamanan Sumber Radioaktif dalam Penggunaan dan Penyimpanan (termasuk peralatan).

Peserta juga mendapatkan materi tentang Sistem Keamanan Sumber Radioaktif dalam Pengangkutan (termasuk peralatan), Program Keamanan Sumber Radioaktif, Penyusunan Program Keamanan Sumber Radioaktif. Peserta diminta Presentasi tentang Program Keamanan Sumber Radioaktif, kemudian juga Latihan Perhitungan Kategorisasi Sumber Radioaktif serta Praktikum Upaya KSR dan Penanganan Kejadian KSR serta Evaluasi Sistem KSR (baik dalam penggunaan, penyimpanan, maupun pengangkutan). (BHKK/Bams)


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK