Pelatihan Penjenjangan Diharuskan untuk Setiap Kenaikan Jabatan
Kembali 15 Agustus 2017 | Berita BAPETENBalai Pendidikan dan Pelatihan BAPETEN, Cisarua, Bogor, menggelar diklat khusus untuk jabatan fungsional pengawas radiasi, Senin (14/8/2017) pagi. Diklat ini diikuti oleh 40 peserta, terdiri dari 34 orang dari BAPETEN dan 6 dari BATAN.
Menurut Kepala Seksi Penyelenggaraan dan Sarana Pelatihan, Supeni, diklat ini diselenggarakan dalam rangka mengemban amanah Permenpan RB No.46/2012, khususnya pasal 32 yaitu pengawas radiasi yang akan naik tingkat jabatan setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus diklat.
Supeni menambahkan, pada pasal 21 para peserta harus lulus uji kompetensi. Berdasarkan peraturan tersebut, maka pada hari ke-3 akan dilaksanakan ujian terhadap materi yang di telah diberikan oleh para pengajar. Sebagai keterangan tambahan untuk penjenjangan tingkat muda diikuti oleh 21 peserta dan tingkat madyanya 19 peserta.
Sementara itu Sekretaris Utama Hendriyanto Hadi Tjahyono dalam sambutannya menegaskan, berdasarkan Permenpan dan Perka BAPETEN, untuk setiap kenaikan jenjang jabatan disyaratkan mengikuti pelatihan penjenjangan.
Hendriyanto tidak lupa mengingatkan agar penyelenggaraan diklat seharusnya dibedakan antara materi jabatan fungsional dan teknis berupa etika dalam inspeksi, serta laporan yang berbeda antara pengawas radiasi tingkat muda dan madya.
Diharapkan dengan pembekalan materi yang akan disampaikan oleh senior BAPETEN yang telah berpengalaman di bidang pengawasan radiasi, peserta tidak hanya mendapatkan explicit knowledge namun juga tacit knowledge. Dengan demikian para peserta mampu untuk duduk di jabatan fungsional pengawas radiasi baik di tingkat muda dan madya.(bho/ra)