(Jakarta,BAPETEN)
Menteri Negara Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman melantik Dr. As Natio Lasman, yang sebelumnya menjabat Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN, menjadi Kepala BAPETEN yang baru menggantikan Ir. Sukarman Aminjoyo, APU yang akan memasuki masa purna bakti. Pelantikan yang digelar di Ruang Komisi Utama Gedung II BPPT, Jumat (29/2) siang, dihadiri segenap pucuk pimpinan lembaga dan sejumlah pejabat eselon yang berada di bawah Kementerian LPND Ristek.
Dalam
sambutannya Menristek mengucapkan terima kasih kepada Kepala BAPETEN lama Ir. Sukarman atas sumbangsih yang telah diberikan selama beliau menjabat.
Pencapaian hasil kerja tersebut antara lain adalah telah banyak
berhasil menelurkan banyak PP sampai ke peraturan
perundang-undangannya terkait dengan keselamatan nuklir baik di
sektor pangan, kesehatan, energi maupun sektor-sektor yang lain
seperti teknologi nuklir untuk manufaktur yang sifatnya
berkelanjutan.
Menristek menegaskan, pengawasan galian bahan alam yang kemungkinan bersifat radioaktif seperti batubara atau nikel juga harus menjadi perhatian serius bagi BAPETEN.
Tugas besar bagi Kepala BAPETEN yang baru saat ini, dimana telah dirintis oleh Ir. Sukarman adalah peralatan-peralatan nuklir yang digunakan di rumah sakit perlu di jaga dengan baik. Hal ini sangat penting untuk memenuhi aspek perlindungan atau keselamatan bagi masyarakat sebagai pengguna.
Menristek juga menambahkan, segala hal yang berkenaan dengan sertifikasi hendaknya dapat dipermudah sesuai amanah yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan tentang BAPETEN yang berlaku.
Menristek menegaskan, pengawasan galian bahan alam yang kemungkinan bersifat radioaktif seperti batubara atau nikel juga harus menjadi perhatian serius bagi BAPETEN.
Tugas besar bagi Kepala BAPETEN yang baru saat ini, dimana telah dirintis oleh Ir. Sukarman adalah peralatan-peralatan nuklir yang digunakan di rumah sakit perlu di jaga dengan baik. Hal ini sangat penting untuk memenuhi aspek perlindungan atau keselamatan bagi masyarakat sebagai pengguna.
Menristek juga menambahkan, segala hal yang berkenaan dengan sertifikasi hendaknya dapat dipermudah sesuai amanah yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan tentang BAPETEN yang berlaku.
Sumber : Humas-BAPETEN