Banner BAPETEN
Pelaksanaan Uji Kompetensi Inspektur Muda bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (FRZR)
Kembali 05 Mei 2024 | Berita BAPETEN
small_thumb_2024-05-08-173034.jpg

Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DIFRZR) BAPETEN menyelenggarakan Uji Kompetensi Inspektur Muda bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (FRZR) pada tanggal 6-7 Mei 2024. Sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan Peraturan BAPETEN tentang Pelaksanaan Inspeksi dalam Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir, dimana salah satu persyaratan untuk diangkat sebagai Inspektur Muda Keselamatan Nuklir untuk bidang FRZR, diwajibkan menjalani Uji Kompetensi Inspektur Muda. Kegiatan ini diikuti oleh 18 peserta yang selama ini menjadi Inspektur Magang dalam pelaksanaan kegiatan inspeksi, dengan penguji Utama adalah Inspektur Utama BAPETEN.

Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DIFRZR) BAPETEN menyelenggarakan Uji Kompetensi Inspektur Muda bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (FRZR) pada tanggal 6-7 Mei 2024. Sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan Peraturan BAPETEN tentang Pelaksanaan Inspeksi dalam Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir, dimana salah satu persyaratan untuk diangkat sebagai Inspektur Muda Keselamatan Nuklir untuk bidang FRZR, diwajibkan menjalani Uji Kompetensi Inspektur Muda. Kegiatan ini diawali oleh laporan dari Asep Saefulloh Hermawan, selaku Direktur Inspeksi FRZR yang melaporkan bahwa Pelaksanaan Uji Kompetensi Inspektur Muda bidang FRZR kali ini, diikuti oleh 18 peserta yang selama ini menjadi Inspektur Magang dalam pelaksanaan kegiatan inspeksi, dengan penguji Utama adalah Inspektur Utama BAPETEN.

imgkonten

Kegiatan dibuka oleh Zainal Arifin, selaku Deputi bidang Perizinan dan Inspeksi yang memberikan sambutan dan arahan bahwa inspektur di lapangan merupakan wajah pengawasan BAPETEN yang membawa nama lembaga. Personil inspektur diharuskan memiliki keahlian teknis yang baik namun juga harus memiliki sikap (attitude) yang baik juga, karena inspektur selain dinilai oleh unit pengelola inspeksi juga dinilai oleh masyarakat, maka penilaian untuk kelulusan uji kompetensi ini adalah: Keahlian Teknis dan sikap (attitude) melalui mekanisme Ujian Tulis (Essay) dan Wawancara (interview).

Zainal Arifin juga menyampaikan bahwa pengawasan ketenaganukliran saat ini pada era perizinan berusaha berbasis risiko, maka BAPETEN harus melaksanakan pengawasan melalui inspeksi dengan perencanaan yang baik berbasis risiko, juga harus menurunkan inspektur-inspektur dengan keahlian teknis serta sikap yang baik.

imgkonten imgkonten

Adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang didalamnya mencantumkan Nuklir sebagai salah satu alternatif energi yang akan menjadi dasar hukum pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklirk (PLTN), nantinya Inspektur FRZR juga akan terlibat dalam pelaksanaan pengawasan PLTN yang di dalamnya pasti akan terdapat fasilitas radiasi dan penggunaan zat radioaktif.

imgkonten

Sebagai penutup, Zainal Arifin juga berpesan kepada peserta Uji Kompetensi, agar terus berkerja dengan baik, berkeinginan terus menerus untuk belajar sesuatu hal yang baru, tidak lupa pula Inspektur BAPETEN harus memiliki sikap profesional, jujur dan berintegritas, agar BAPETEN menghasilkan inspektur-inspektur yang ber-AKHLAK, Professional dan berintegritas demi pengawasan nuklir yang selamat, BAPETEN sejahtera menuju Indonesia Emas 2045. (RCP/DIFRZR/GP/BHKK).

Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK