Pelaksanaan Uji Kompetensi Inspektur Muda bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (FRZR)
Kembali 07 Mei 2024 | Berita BAPETENDirektorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DIFRZR) BAPETEN menyelenggarakan Uji Kompetensi Inspektur Muda bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (FRZR) pada tanggal 6-7 Mei 2024. Sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan Peraturan BAPETEN tentang Pelaksanaan Inspeksi dalam Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir, dimana salah satu persyaratan untuk diangkat sebagai Inspektur Muda Keselamatan Nuklir untuk bidang FRZR, diwajibkan menjalani Uji Kompetensi Inspektur Muda. Kegiatan ini diikuti oleh 18 peserta yang selama ini menjadi Inspektur Magang dalam pelaksanaan kegiatan inspeksi, dengan penguji Utama adalah Inspektur Utama BAPETEN.
Kegiatan dibuka oleh Zainal Arifin, selaku Deputi bidang Perizinan dan Inspeksi yang memberikan sambutan dan arahan bahwa inspektur di lapangan merupakan wajah pengawasan BAPETEN yang membawa nama lembaga. Personil inspektur diharuskan memiliki keahlian teknis yang baik namun juga harus memiliki sikap (attitude) yang baik juga, karena inspektur selain dinilai oleh unit pengelola inspeksi juga dinilai oleh masyarakat, maka penilaian untuk kelulusan uji kompetensi ini adalah: Keahlian Teknis dan sikap (attitude) melalui mekanisme Ujian Tulis (Essay) dan Wawancara (interview).
Zainal Arifin juga menyampaikan bahwa pengawasan ketenaganukliran saat ini pada era perizinan berusaha berbasis risiko, maka BAPETEN harus melaksanakan pengawasan melalui inspeksi dengan perencanaan yang baik berbasis risiko, juga harus menurunkan inspektur-inspektur dengan keahlian teknis serta sikap yang baik.
Adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang didalamnya mencantumkan Nuklir sebagai salah satu alternatif energi yang akan menjadi dasar hukum pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklirk (PLTN), nantinya Inspektur FRZR juga akan terlibat dalam pelaksanaan pengawasan PLTN yang di dalamnya pasti akan terdapat fasilitas radiasi dan penggunaan zat radioaktif. Sebagai penutup, Zainal Arifin juga berpesan kepada peserta Uji Kompetensi, agar terus berkerja dengan baik, berkeinginan terus menerus untuk belajar sesuatu hal yang baru, tidak lupa pula Inspektur BAPETEN harus memiliki sikap profesional, jujur dan berintegritas, agar BAPETEN menghasilkan inspektur-inspektur yang ber-AKHLAK, Professional dan berintegritas demi pengawasan nuklir yang selamat, BAPETEN sejahtera menuju Indonesia Emas 2045. (RCP/DIFRZR/GP/BHKK).
Komentar (0)