Banner BAPETEN
Pelaksanaan Inspeksi Penegakan Hukum di Jawa Timur dan Jawa Barat
Kembali 22 Mei 2024 | Berita BAPETEN
small_thumb_2024-05-27-133421.jpg

BAPETEN melalui Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DIFRZR) menyelenggarakan kegiatan inspeksi Penegakan Hukum di beberapa fasilitas radiasi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat pada tanggal 20 sampai dengan 22 Mei 2024. Berdasarkan pelaporan masyarakat ke BAPETEN terkait penggunaan Pembangkit Radiasi Pengion (PRP) tanpa izin pemanfaatan dari BAPETEN di Provinsi Jawa Timur dan paparan radiasi yang melebihi batas normal di fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional di Jawa Barat.

Kegiatan ini diketuai oleh Inspektur Muda Roy Candra Primarsa dan Wahyu Ramdhan sebagai anggota tim melakukan inspeksi di Klinik Husnul Khotimah Sehat Sejahtera-Kabupaten Gresik dimana terdapat PRP merek Shanghai; Tipe: XD4-2.9/100; nomor seri tabung: 2005, PRP tersebut pernah memiliki izin, karena kendala dokter radiologi (Sp.Rad) sehingga izin tidak diperpanjang. Pada prosesnya, alat tersebut diinspeksi pada tahun 2021 dan dilarang untuk digunakan (diberikan Stiker Merah) oleh Inspektur BAPETEN, namun ada indikasi pesawat sinar-x tetap di gunakan, dilihat dari logbook pasien catatan hingga Mei 2024. Sebagai evaluasi, Tim Inspeksi BAPETEN memberikan pembinaan dan memberikan waktu hingga akhir tahun (Desember 2024) untuk menyelesaikan Perizinan SRP tersebut.

imgkonten imgkonten

Sedangkan pada Klinik dr. Achmad Nurdin Sp.P - Kabupaten Gresik terdapat pesawat sinar-x merek: Indoray; model: IR-100D; nomor seri tabung: 9281 yang menurut pengakuan pemilik, PRP tersebut belum dimanfaatkan karena dalam proses pengurusan izin. Tim Inspektur BAPETEN melakukan Pembinaan agar pemanfaatan SRP dilakukan sesuai dengan kaidah regulasi, dan tidak memanfaatkan SRP tersebut jika belum memiliki Izin.

imgkonten imgkonten

Pada inspeksi penegakan hukum di Jawa Barat yang diketuai oleh Inspektur Muda Ilham Hidayat dan anggota tim Samsu Riza dan Dwi Cahyadi, BAPETEN memberikan tenggat waktu hingga hingga 31 Agustus 2024 bagi fasilitas RDI di Rumah Sakit Santosa Kopo Bandung untuk melakukan perbaikan shielding di Ruang CT Scan 128 Slice, dimana terukur paparan berlebih hingga 10,6 mikro Sv per jam di ruang operator dan 2,27 mikro Sv per jam di ruang tunggu pasien.

Dengan inspeksi penegakan hukum ini diharapkan laporan masyarakat ke BAPETEN dapat segera tertangani dengan baik untuk menjamin terciptanya kondisi keselamatan bagi pasien, pekerja dan masyarakat dara efek buruk bahaya radiasi pengion. (DIFRZR/Dwi Cahyadi/BHKK/cd)


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK