Lokakarya Nasional Persiapan Ratifikasi Konvensi Penanggulangan Terorisme Nuklir
Kembali 06 Desember 2011 | Berita BAPETEN(Jakarta,BAPETEN)
Menindaklanjuti kesepakatan antara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), BAPETEN dengan UNODC tentang kerjasama jangka panjang tahun 2011-2013 dalam rangka persiapan ratifikasi konvensi penanggulangan terorisme nuklir (International Convention on Suppression Act of Nuclear Terorism) maka BAPETEN mendapat kesempatan untuk menyelenggarakan National Workshop on Preparation for the Ratification of the International Convention for the Supression of Acts of Nuclear Terrorism.
Acara yang diselenggarakan di Jakarta pada Selasa (6/12) ini, bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih rinci mengenai
klausul dalam konvensi tersebut termasuk kajian terhadap manfaat dan kerugian yang akan dihadapi pada saat Indonesia meratifikasi konvensi. Lokakarya Nasional yang dibuka oleh Deputi Perizinan dan Inspeksi, Martua Sinaga mewakili Kepala BAPETEN ini dapat menjadi wadah bagi pihak di luar BAPETEN untuk berkontribusi dari awal sampai akhir dalam kajian terhadap manfaat dan kerugian terhadap konvensi penanggulangan terorisme nuklir sehingga celah-celah hukum yang tidak terbahaskan dapat disempurnakan.
Peserta Lokakarya Nasional Persiapan Ratifikasi Konvensi Penanggulangan Terorisme Nuklir berasal dari berbagai instansi pemerintah baik dari Kemenlu, BIN, TNI, POLRI, Bea Cukai, BATAN dan UI. Sedangkan Delegasi UNODC terdiri dari 5 orang yaitu Vipon Kititasnasorchai, Maria Lorenzo Sobrado, Manoj Kanthottil, Siriporn Settakanpitak, dan dipimpin oleh George Puthuppally.
Peserta Lokakarya Nasional Persiapan Ratifikasi Konvensi Penanggulangan Terorisme Nuklir berasal dari berbagai instansi pemerintah baik dari Kemenlu, BIN, TNI, POLRI, Bea Cukai, BATAN dan UI. Sedangkan Delegasi UNODC terdiri dari 5 orang yaitu Vipon Kititasnasorchai, Maria Lorenzo Sobrado, Manoj Kanthottil, Siriporn Settakanpitak, dan dipimpin oleh George Puthuppally.
Lokakarya Nasional ini dirasakan sangat bermanfaat bagi para peserta karena diperoleh pemahaman terhadap isu penting konvensi yang meliputi isu kriminalisasi, kerjasama dan bantuan teknis Internasional dalam penanggulangan terorisme nuklir secara global. Hal ini dapat digunakan untuk persiapan menghadapi keputusan Indonesia dalam meratifikasi konvensi tersebut.
Sumber : Humas