Banner BAPETEN
Layanan dan Konsultasi Perizinan Pemanfaatan Fasilitas Radiologi Diagnostik Dan Interkonvensional Di Provinsi Banten
Kembali 02 April 2024 | Berita BAPETEN
small_thumb_2024-04-02-064007.jpg

Untuk memberikan bimbingan dan konsultasi secara langsung kepada para Pemohon Izin terkait Pemenuhan Persyaratan Perizinan Radiologi Diagnostik dan Intervensional yang telah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) dengan Balis 2.5. Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) BAPETEN melaksanakan layanan dan konsultasi perizinan, di Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten, pada tanggal 1-2 April 2024.

Acara diawali sambutan Kepala Sub Koordinator Mutu Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Erly, Dalam sambutannya menyampaikan “Di wilayah Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan sudah ada 30 rumah sakit yang semuanya memiliki unit radiologi dan 400 klinik, 10 klinik di antaranya memiliki layanan radiologi”.

imgkontenimgkonten

“Kesempatan ini, menjadi fasilitas untuk bisa digunakan dalam memperpanjang izin di BAPETEN dan mengurus perizinan yang baru. Mudah-mudahan dengan adanya acara ini perizinan akan lebih tertib lagi, karena semua harus memiliki izin sebagai legalitasnya. Dalam waktu dekat Laboratorium daerah Kota Tangerang Selatan juga, akan mengajukan perizinan ke BAPETEN karena di sini akan ada layanan radiologi.” Tambahnya.

Acara dibuka oleh Direktur DPFRZR BAPETEN Ishak, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan “Pertemuan ini dalam rangka pelaksanaan pembinaan teknis dan layanan perizinan pemanfaatan radiasi pengion bidang kesehatan. Layanan Konsultasi Perizinan di Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten ini, merupakan bagian dari mindset kolaborasi, koordinasi dan kerja sama antara institusi pemerintah untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat.”

imgkontenimgkonten

“Kegiatan pembinaan teknis ini merupakan kegiatan reguler yang dilakukan, tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan dalam memberikan layanan, untuk membantu bagaimana persyaratan perizinan dapat dipenuhi. BAPETEN diamanatkan untuk bisa memastikan persyaratan sesuai dengan standar-standar keselamatan dan ketentuan-ketentuan keselamatan agar radiasi pengion di fasilitas aman, dengan cara melakukan proses perizinan. Dalam proses perizinan ini, Kita BAPETEN, Dinas Kesehatan dan Pemilik Fasilitas sedang sama-sama menjalankan dari ketentuan peraturan perundang-undangan.” tegasnya.

“Diharapkan pertemuan ini bisa memberikan manfaat, perizinan peserta bisa selesai karena pada pertemuan ini hadir para evaluator perizinan BAPETEN. Sehingga dapat berkomunikasi langsung agar persyaratan perizinan dipahami dan izinnya bisa terbit dalam 2 hari ini.” harapnya.

imgkontenimgkonten

Layanan dan Konsultasi Perizinan ini, mengundang sebanyak 48 instansi yang terdiri dari Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan Praktek Pribadi di wilayah Provinsi Banten dan sekitarnya, yang dihadiri peserta sesuai undangan maupun tambahan peserta dari instansi dari wilayah lain yang sedang dalam proses perizinan.

Pada hari pertama, peserta diberikan pembekalan materi tentang “Sistem Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Dalam Bidang Kesehatan (Radiologi Diagnostik dan Interkonvensional)” oleh Direktur DPFRZR dan Layanan Perizinan.

Pada hari kedua, peserta diberikan pembekalan tentang “Tata cara dan Kriteria Keberterimaan Dokumen Persyaratan Izin Radiologi Diagnostik dan/atau Intervensional" oleh Pengawas Radiasi Ahmad Maulana, pembekalan tentang “Sosialisasi Mekanisme Perizinan melalui Balis 2.5 Terintegrasi dengan Online Single Submissiom Berbasis Resiko (OSS-RBA) oleh Pengawas Radiasi Maradi Abdillah, dan Layanan Perizinan.

Selama 2 hari pelaksanaan Layanan Konsultasi dan Perizinan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional, di Kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, terdapat 46 permohonan registrasi yang masuk dari 36 instansi sesuai lokasi usaha, dengan hasil penilaian evaluasi telah memenuhi syarat sebanyak:

- 20 data Pesawat Sinar X

- 4 perubahan KTUN karena penambahan personel

dengan status akhir terbit KTUN atau pemberitahuan biaya yang harus dilakukan pembayaran dengan masa jatuh tempo selama 30 hari agar terbit KTUN. [BHKK/SP]

imgkontenimgkonten

Foto Kegiatan dapat diunduh klik di sini


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK