Kunjungan Tim Penyusun Rancangan Peraturan BAPETEN Revisi Peraturan BAPETEN Nomor 3 Tahun 2021 ke RSUD Dr. Soehadi Prijonego
Kembali 29 Agustus 2024 | Berita BAPETENDirektorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN menyelenggarakan kegiatan kunjungan dan diskusi terkait Rancangan Peraturan BAPETEN Revisi Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran di RSUD Dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, Jawa Tengah (29/08/2024). Kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BAPETEN Revisi Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran di kota Surakarta yang telah diselenggarakan sehari sebelumnya.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Wakil Direktur Pelayanan dan Mutu RSUD Dr. Soehadi Prijonegoro Haris Almacca yang menyampaikan ucapan selamat datang dan menyambut baik kunjungan BAPETEN dalam rangka kunjungan lapangan fasilitas radiologi diagnostik dan intervensional dan diskusi implementasi sistem perizinan pemanfaatan radiologi diagnostik dan intervensional. “Hasil dari kegiatan ini akan dilaporkan kepada Direktur rumah sakit untuk kemudian dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Selanjutnya penyampaian maksud dan tujuan kunjungan oleh Aris Sanyoto selaku Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan. Aris menyampaikan ucapan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada tim penyusun revisi terhadap Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.
Aris melanjutkan bahwa peraturan diharapkan dapat mampu terap, sesuai dengan amanah UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang saat ini sedang dalam proses revisi. Implikasi dari revisi PP tersebut, perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021.
“Kunjungan dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh gambaran terkait dengan penerapan/implementasi atau kendala di lapangan yang dihadapi oleh para pengguna khususnya di rumah sakit. Masukan yang diperoleh akan digunakan untuk memperbaiki peraturan yang sedang direvisi agar peraturan sederhana, mampu terap, dan menjamin keselamatan baik untuk pekerja, pasien, dan masyarakat. Kami juga ingin mengetahui kemajuan peralatan di bidang medik, sehingga perumusan persyaratan tepat, tidak under atau over regulated,” tambah Aris dalam sambutannya.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian arahan oleh Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Haendra Subekti. Haendra menyampaikan bahwa saat ini Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 sedang dalam proses revisi, oleh karena itu peraturan pelaksana perlu disesuaikan.
“Dalam revisi dilakukan simplifikasi namun tidak mengabaikan aspek keselamatan. BAPETEN sangat terbuka untuk melakukan pembinaan dalam rangka penyelesaian kendala dengan regulasi yang diperbaiki atau meningkatkan infrastruktur. Kesempatan ini agar dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menggali informasi, dan kepada perwakilan RSUD Dr. Soehadi Prijonegoro mohon untuk dapat menyampaikan penerapan dan kendala-kendala yang dihadapi selama ini,” tambahnya.
Penyampaian paparan mengenai Sistem Perizinan Pemanfaatan Radiologi Diagnostik dan Intervensional (OSS RBA Terintegrasi Balis Online 2.0) oleh Direktur DP2FRZR Mukhlisin. Dalam paparannya, Mukhlisin menjelaskan mengenai tugas dan fungsi Badan pengawas Tenaga Nuklir, regulasi ketenaganukliran, status perizinan RSUD Dr. Soehadi Prijonegoro, sistem perizinan pemanfaatan radiologi diagnostik dan intervensional (persyaratan izin, penerbitan izin, masa berlaku, biaya dan proses perizinan).
Dilanjutkan dengan paparan mengenai Kondisi Fasilitas Radiologi dan Implementasi Sistem Perizinan pada RSUD Dr. Soehadi Prijonegoro yang disampaikan oleh Haris Almacca. Haris memaparkan mengenai profil Kabupaten Sragen, profil RSUD Dr. Soehadi Prijonegoro, sumber daya manusia dan instalasi yang dimiliki RSUD Dr. Soehadi Prijonegoro, serta peraturan yang menjadi acuan dalam penggunaan peralatan sumber radiasi pengion. Paparan dilanjutkan oleh Arifin Musthafa selaku Petugas Proteksi Radiasi yang menyampaikan mengenai proses perizinan OSS – Balis Perizinan 2.5, implementasi sistem perizinan, dan kondisi fasilitas instalasi radiologi yang ada di RSUD Dr. Soehadi Prijonegoro.
Dalam sesi diskusi dilakukan pembahasan terkait topik dokumen izin peralatan yang tidak digunakan kembali, pembayaran biaya izin, sistem perizinan, pengadaan pesawat sinar-X, penggunaan peralatan sumber radiasi pengion dan sumber daya manusia dan kompetensi personel. Kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke fasilitas. Hasil kunjungan ini diharapkan dapat menambah wawasan dari tim penyusun untuk merumuskan peraturan yang lebih baik, lebih sederhana, dan mampu laksana. [DP2FRZR/Intanung Syafitri/BHKK/Da]
Komentar (0)