Kunjungan Kerja Ke Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Provinsi Sulawesi Selatan
Kembali 29 November 2021 | Berita BAPETENMengawali rencana kegiatan Pembinaan dan Layanan Perizinan Fasilitas Kesehatan On The Spot Licensing di Kota Makasar, yang akan diselenggarakan tanggal 7 s.d 8 Desember 2021. Untuk berkoordinasi dan menjalin kerja sama, Direktorat Perizinan Fasilitas dan Zat Radioaktif BAPETEN melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan, pada tanggal 23-24 November 2021.
Kegiatan kunjungan yang dipimpin oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN Ishak, bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir khususnya pada aspek perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion dalam bidang Kesehatan.
Hari pertama, BAPETEN melakukan kunjungan ke Kantor Dinkes Provinsi Sulawesi Selatan, (23/11). Kunjungan diterima oleh Kepala Dinkes Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Sulawesi Selatan dr. Nurul Amin Rasyid.
Pada kesemptan itu, Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN menyampaikan “BAPETEN dan Dinkes harus dapat melakukan koordinasi dan koloborasi mengenai informasi mengenai pemanfaatan sumber radiasi pengion, serta memastikan implementasi peraturan perundang-undangan melalui standar keberterimaan perizinan dan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Bidang kesehatan wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.”
Hari kedua, kunjungan dilakukan ke Kantor DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan, (23/11), Kunjungan diterima oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili Sekertaris DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan Andi Isma.
Pada kesempatan itu, Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN menyampaikan “Para pemohon izin ketenaganukliran memiliki kesulitan dalam implementasi PP No 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko terutama dalam pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB), pemilihan jenis kegiatan serta koneksi antara NIB dan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), sehingga perlu dilakukan koordinasi antara DPMPTSP dan BAPETEN dalam melakukan bimbingan teknis terkait perizinan dan koneksi data di OSS RBA di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.” [DPFRZR/Dwiang/BHKK/SP].
Komentar (0)