Banner BAPETEN
Kunjungan Kerja BAPETEN ke DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dan Bea Cukai Tanjung Perak: Memperkuat Kolaborasi Ketenaganukliran
Kembali 06 Agustus 2024 | Berita BAPETEN

Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) BAPETEN melaksanakan rangkaian kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak (Bea Cukai Tanjung Perak) pada tanggal 5-6 Agustus 2024. Kunjungan bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam perizinan sektor ketenaganukliran serta penanganan importasi dan pengangkutan zat radioaktif.

Tim BAPETEN dipimpin oleh Pengawas Radiasi Henda Yunihartanto, didampingi Pengawas Radiasi lainnya yaitu: Kristyo Rumboko, Nugraha Dwi Santosa, Dwi Susanti, Ika Andesmawati, M Angger Anompa, dan Said Wigo Ardiyatno.

imgkontenimgkonten

Kunjungan ke DPMPTSP Jawa Timur

Kunjungan pertama, dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2024, ke Kantor DPMPTSP Provinsi Jawa Timur. Tim BAPETEN disambut oleh Koordinator Substansi Perizinan Sektor Kesejahteraan Rakyat dan Lingkungan Hidup DPMPTSP Provinsi Jawa Timur Yuswanto beserta jajaran staf terkait.

Dalam sambutan, Koordinator Substansi Perizinan Sektor Kesejahteraan Rakyat dan Lingkungan Hidup DPMPTSP Provinsi Jawa Timur menyampaikan apresiasinya atas kunjungan yang dilakukan BAPETEN. "Kami sangat berterima kasih atas kunjungan BAPETEN dan berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kualitas layanan proses perizinan, khususnya terkait sektor ketenaganukliran di Provinsi Jawa Timur."

Sambutan dilanjutkan oleh Ketua Tim Pengawas Radiasi BAPETEN, yang menjelaskan tujuan kunjungan kerja ini adalah dalam rangka persiapan awal pelaksanaan workshop dan bimbingan teknis pelayanan perizinan sektor ketenaganukliran bagi petugas layanan perizinan DPMPSP, Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur.

"Kami ditugaskan untuk melakukan koordinasi awal, untuk mempersiapkan pelaksanaan workshop dan bimbingan teknis bagi petugas layanan terkait perizinan sektor ketenaganukliran di Provinsi Jawa Timur, hal ini dikarenakan provinsi ini memiliki banyak pelaku usaha yang memiliki izin di sektor ketenaganukliran." jelasnya.

Acara dilanjutkan dengan pembahasan secara detail teknis pelaksanaan workshop dan bimtek yang rencana akan dilaksanakan pada akhir bulan Agustus 2024. Pembahasan tersebut dilakukan agar workshop dan bimtek yang dijalankan dapat berjalan baik dan sukses.

Pada akhir pertemuan, Ketua Tim Pengawas Radiasi BAPETEN mengucapkan terima kasih kepada DPMPTSP Provinsi Jawa Timur beserta seluruh jajarannya atas sambutan hangat dan kerja sama yang baik. "Kami berterima kasih atas kesediaan waktu dari tim DPMPTSP. Kami juga perlu mendiskusikan lebih lanjut terkait detail pelaksanaan workshop dan bimtek ini."

"Dengan adanya kegiatan workshop dan bimtek ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman petugas layanan perizinan DPMPTSP dan membantu tugasnya dalam melakukan layanan konsultasi kepada Pelaku Usaha pemanfaatan sumber radiasi pengion di Provinsi Jawa Timur." tambahnya.

imgkontenimgkonten

Kunjungan ke Bea Cukai Tanjung Perak

Di kunjungan kedua, yang dilakukan pada tanggal 6 Agustus 2024, Tim Pengawas Radiasi BAPETEN melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bea Cukai Tanjung Perak. Tim BAPETEN diterima oleh Kepala Bea Cukai Tanjung Perak Dwiyanto Wahyudi, beserta jajarannya.

Dalam sambutannya Dwiyanto menyampaikan apresiasinya kepada tim BAPETEN yang telah berkunjung dalam rangka tugas koordinasi pengawasan terkait impor sumber radiasi pengion. diharapkan pertemuan ini bisa menambah pemahaman petugas Bea Cukai tentang keamanan dan keselamatan radiasi, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di lapangan.

Sambutan dilanjutkan oleh Ketua Tim Pengawas Radiasi BAPETEN, yang menyampaikan terima kasih atas penerimaan kunjungan kerja ini. Maksud dan tujuan kunjungan ke bea cukai yaitu dalam rangka koordinasi sehingga mempermudah pelaksanaan impor-ekspor terkait sumber radiasi pengion.

“Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan kolaborasi, terkait impor dan ekspor sumber radiasi pengion juga termasuk diskusi terkait sumber radiasi pengion yang ada di lingkungan Bea Cukai Tanjung Perak.” tambahnya.

Acara dilanjutkan paparan oleh Dwiyanto yang memaparkan tentang data importasi sumber radiasi pengion yang ada di bea cukai Tanjung Perak, larangan dan batasan, termasuk identifikasi barang lartas, Indonesia National Trade Repository, dan kawasan restricted area di Bea Cukai.

Paparan dilanjutkan oleh Nugraha Dwi Santosa, yang menyampaikan paparan mengenai beberapa hal yang perlu didiskusikan, diantaranya adalah mengenai tempat penyimpanan barang berbahaya (class 7) zat radioaktif, proses impor-ekspor sumber radiasi pengion, eleman data yang diminta dari BAPETEN dalam rangka pengeluaran barang keluar dari kawasan bea cukai, termasuk sumber radiasi pengion yang ada di kawasan bea cukai.

Di penghujung acara, Ketua Tim Pengawas Radiasi BAPETEN menyampaikan terima kasih atas penerimaan kunjungan kerja ini, dan berharap koordinasi ini akan berlanjut untuk mendukung tugas dan fungsi BAPETEN serta Bea Cukai Tanjung Perak dalam pelaksanaan impor-ekpor sumber radiasi pengion yang ada di kawasan bea cukai Tanjung Perak.

Dengan adanya kunjungan kerja ini, diharapkan BAPETEN bersama DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dan Bea Cukai Tanjung Perak, dapat terus berkoordinasi dalam meningkatkan layanan perizinan dan penanganan pengangkutan zat radioaktif, serta berkolaborasi dalam menyusun rencana tindak lanjut untuk percepatan pelaksanaan usaha di sektor ketenaganukliran di Provinsi Jawa Timur. [DPFRZR/KristyoRumboko/BHKK/SP]

imgkontenimgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK