Kunjungan ke Fasilitas Radioterapi RSUD Pasar Minggu dan RS Siloam Lippo Karawaci untuk Identifikasi Praktik yang Baik dalam Pelaksanaan Tinjauan Radiologik
Kembali 10 September 2024 | Berita BAPETENDalam rangka kegiatan penyusunan Pedoman Teknis Tinjauan Radiologik di Fasilitas Kesehatan, Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR) BAPETEN kembali melakukan kunjungan survei lapangan ke fasilitas radioterapi RSUD Pasar Minggu Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 dan ke RS Siloam Lippo Karawaci Tangerang, pada hari Kamis, 5 September 2024.
Sebagaimana disebutkan pada Pasal 48 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2023, bahwa pemegang izin wajib memastikan tinjauan radiologik pada paparan medik secara berkala di fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya. Lingkup tinjauan radiologik adalah telaah mengenai kekurangan dan kelebihan penerapan justifikasi, optimisasi, investigasi serta koreksi terhadap paparan medik. Tinjauan radiologi terhadap paparan medik juga merupakan tinjauan yang komprehensif terhadap keselamatan pasien terkait dengan penggunaan sumber radiasi pengion. Sesuai dengan dengan hal tersebut, perlu dilakukan identifikasi potensi kemampuan rumah sakit dalam melakukan tinjauan radiologik yang akan digunakan sebagai bahan masukan untuk penyusunan pedoman pelaksanaan tinjauan radiologik. Fokus awal pedoman ini adalah untuk fasilitas radioterapi yang memiliki potensi risiko radiologik yang tinggi untuk pasien.