Kunjungan dan Ekspertasi IAEA dalam Mengkaji Peraturan Terkait Keselamatan Fasilitas Radiasi dan Sumber Radioaktif
Kembali 12 Februari 2018 | Berita BAPETENSeiring dengan perkembangan teknologi dan adanya perubahan terhadap standar internasional dalam pemanfaatan teknologi nuklir, BAPETEN, sebagai badan pengawas tenaga nuklir di Indonesia,  perlu terus memperbaiki infrastruktur pengawasannya, antara lain berupa peraturan-peraturan terkait pengasawan tenaga nuklir untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi pengguna masyarakat dan lingkungan. Untuk keperluan tersebut, BAPETEN telah mengundang Integrated Regulatory Review Service (IRRS) Mission of the IAEA (International Atomic Energy Agency) untuk mendapatkan evaluasi yang obyektif mengenai fungsi dan aktivitas pengawasannya sesuai dengan standar keselamatan internasional. IAEA-IRRS Mission telah dilakukan pada tahun 2015, dan telah menghasilkan beberapa rekomendasi yang harus ditindak lanjuti oleh BAPETEN. Langkah selanjutnya setelah pelaksanaan IAEA-IRRS Mission adalah IAEA-IRRS Follow-up Mission yang biasanya dilakukan sekitar 4 tahun paska dilaksanakannya IRRS Mission, yaitu tahun 2019.
Dalam rangka tindak lanjut beberapa rekomendasi dari hasil IAEA - Integrated Regulatory Review Service (IRRS) Mission tahun 2015, serta untuk mempersiapkan dan menjembatani Follow-up Mission tahun 2019 terutama untuk aspek keselamatan fasilitas radiasi dan zat radioaktif, BAPETEN menyelenggarakan kegiatan “IAEA Expert Mission to review regulations concerning the Safety of Radiation Sources and Facilities†pada tanggal 12-15 Februari 2018 di Bali.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap tindakan yang perlu direncanakan dan/atau dilaksanakan oleh BAPETEN untuk memenuhi rekomendasi atau saran yang diperoleh dari kegiatan IAEA - Integrated Regulatory Review Service (IRRS) Mission. Disamping itu juga bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi semua stakeholders dalam mendapatkan informasi tentang semua tindak lanjut yang direncanakan atau yang sudah dilakukan. Dan yang juga penting adalah untuk meyakinkan pengguna/pemanfaat teknologi nuklir, dan masyarakat bahwa aspek pengawasan selalu direview dan ditingkatkan hingga mencapai standar tertentu sesuai ketentuan internasional.
Dalam kegiatan ini BAPETEN gandeng tenaga ahli yang ditunjuk IAEA yakni Dr. Geoff Williams dan Dr. Peter Thomas (keduanya dari ARPANSA Australia). Sementara dari BAPETEN sendiri hadir pejabat dari kelompok fasilitas radiasi dan zat radioaktif, BAPETEN. Turut hadir dalam kegaitan ini wakil dari RSUD Badung Bali dan juga dari BATAN untuk sama-sama melakukan review atas peraturan-peraturan di bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif.
Sementara itu Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nukir (DP2IBN), Yudi Pramono yang juga selaku Ketua Penyelenggara menjelaskan bahwa dalam misi IRRS tahun 2015, Indonesia mendapatkan 24 rekomendasi dan 37 saran. Untuk 11 rekomendasi dan 14 saran yang dihasilkan di antaranya dalam bidang Instalasi dan Bahan Nuklir.
Dalam sambutannya Kepala BAPETEN mengungkapkan, bahwa Acara ini merupakan kegiatan yang penting untuk meningkatkan kualitas pengawasan pemanfaatan teknologi nuklir di Indonesia. Oleh karenanya, walaupun letusan "Gunung Agung" telah membatalkan kegiatan ini tahun lalu, namun di awal 2018 BAPETEN bisa segera menjadwalkannya kembali.
Kita memiliki harapan besar, dengan sharing pengalaman dari tim ahli, khususnya dari IAEA, kita akan mampu mengembangkan pemahaman dan kompetensi tentang bagaimana status saat ini dari sistem regulasi yang mungkin masih perlu ditingkatkan sebagai hasil IAEA-IRRS tahun 2015, terutama peraturan untuk keselamatan radiasi di bidang medis dan radioaktif limbah, dan pada akhirnya, berkontribusi dalam mencapai keselamatan dan keamanan nuklir secara global yang kuat dan efektif,' tukas Jazi menutup sambutannya (bho/bsb/rus)