Dalam rangka pengembangan sistem perizinan berbasis online dan Indonesia National Single Windows (INSW) pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR), Senin (03/08/15) pagi, melakukan kunjungan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) yang bertujuan untuk studi banding, peer review dan koordinasi terkait pengembangan perizinan berbasis online dan INSW.
Pertemuan ini dihadiri Kepala Subdirektorat Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri BAPETEN Bambang Riyono, selaku ketua tim, bersama sejumlah staf terkait dari DPFRZR dan Biro Perencanaan (Bagian Data dan Informasi). Sedangkan dari Badan POM dipimpin oleh Rita Endang, selaku Plt. Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan, berikut dengan sejumlah jajarannya.
Kedua belah pihak banyak membahas berbagai hal terutama mengenai alur dan prosedur perizinan online, pengembangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara online, dan penjajakan awal untuk dilakukannya pertukaran data secara elektronik (Electronic Data Interhange).
Diharapkan dengan adanya EDI tersebut banyak persyaratan perizinan yang sudah dipersyaratkan oleh Kementerian/Lembaga lainnya, sudah tidak perlu lagi dipersyaratkan oleh DPFRZR. Melalui alur ini, diharapkan sistem perizinan online BAPETEN yang sedang dikembangkan akan terbangun secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.[BHO/PD]