Banner BAPETEN
Koordinasi Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir melalui Inspeksi Partisipatif, BAPETEN Dengan Dinas Kesehatan Prov. Sumatera Barat
Kembali 15 November 2022 | Berita BAPETEN
small_thumb_2022-11-15-083014.jpg

Dalam era Perizinan Berusaha dengan OSS saat ini, proses perizinan dan pengawasan terhadap pelaku usaha menjadi satu pintu di bawah koordinasi Kementerian Investasi/BKPM yang menjadi koordinator para Kementerian/Lembaga/Daerah. Dengan sistem perizinan dan pengawasan yang dijadikan satu pintu, mau tidak mau semua instansi pemerintahan harus berkolaborasi satu-sama lain untuk saling mendukung dalam hal perizinan dan pengawasan kepada pelaku usaha.

Pengawasan dalam hal pemanfaatan tenaga nuklir merupakan tugas dan tanggung jawab BAPETEN. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut, BAPETEN tidak dapat melakukannya sendiri, karena objek pengawasan BAPETEN bersinggungan dengan pemangku kepentingan lain. Di antaranya Dinas Kesehatan Provinsi yang membawahi beberapa Rumah Sakit yang merupakan objek pengawasan BAPETEN.

Untuk itu, Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi BAPETEN Zainal Arifin dan rombongan melakukan koordinasi ke Dinas Kesehatan Prov. Sumatera Barat, yang diterima oleh Kepala Dinas Kesehatan Prov. Sumatera Barat Lila Yanwar, dalam rangka persiapan kolaborasi pengawasan ketenaganukliran bidang medik untuk membangun kepercayaan publik, pada hari Senin, tanggal 14 November 2022.

Hal pokok yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah, persamaan persepsi dalam hal kolaborasi pengawasan ketenaganukliran. Adapun poin-poin yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah:

  1. BAPETEN menyatakan kesiapan berkolaborasi dengan Pihak Pemerintah Daerah.
  2. Dinas Kesehatan menyatakan keterbukaan untuk melaksanakan kolaborasi dengan Pemerintah Pusat dalam hal sektor Ketenaganukliran bidang Medik.
  3. Medik di wilayah Sumatera Barat, ada kendala Tenaga Kesehatan Dokter Spesialis Radiologi.
  4. Dinas Kesehatan mengharapkan adanya Kebijakan Pemerintah Pusat terkait dengan Tele-Radiologi, karena kebijakan Pemerintah Pusat terkait dengan Penanganan Penyakit yang mengkontribusi Tingkat Kematian yang Tinggi.
  5. Terdapat kendala di lapangan terkait dengan Perizinan RS yang masih belum lancar, maka diharapkan adanya Bantuan dari Pemerintah Pusat untuk memberikan Kebijakan Penerbitan Rekomendasi/Izin dengan kondisi tertentu.
  6. Kebutuhan terkait dengan Tenaga Medis yang perlu dipenuhi, dibandingkan dengan Fasyankes, saat ini cukup mendesak. Dengan keterbatasan SDM yang ada, diharapkan ada Kebijakan Pemerintah pusat untuk menyelesaikan Permasalahan yang terjadi

[DIFRZR/Roy/BHKK/SP]

imgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK