Koordinasi dan Kolaborasi BAPETEN dengan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah dan PT Angkasa Pura I Bandar Udara Ahmad Yani
Kembali 21 Mei 2024 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) melakukan kunjungan kerja dalam rangka koordinasi dan kolaborasi dengan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah dan PT Angkasa Pura I, Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang pada tanggal 20-21 Mei 2024.
Di hari pertama, Senin, 20 Mei 2024, tim BAPETEN yang dipimpin oleh Ishak selaku Direktur PFRZR BAPETEN, dengan anggota Ida Bagus Manuaba selaku Plh. Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri, beserta staf terkait melakukan kunjungan kerja ke kantor DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Koordinasi dan Kolaborasi Percepatan Perizinan Berusaha di Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah.
Acara diawali dengan sambutan Nency Widya Rahayu selaku Sekretaris DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah yang menyampaikan apresiasinya kepada BAPETEN karena telah berkunjung, dan siap berkoordinasi lebih lanjut.
Dalam kesempatan ini, Ishak menyampaikan tentang pentingnya kolaborasi antara BAPETEN dengan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah. Kolaborasi yang dimaksud terkait pelayanan perizinan, konsultasi, dan lokakarya/ workshop bagi Petugas Perizinan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah beserta DPMPTSP Kabupaten/ Kota. Lokakarya ini bertujuan sebagai pembekalan dan pengetahuan bagi petugas DPMPTSP sehingga memudahkan masyarakat untuk bisa mengakses dan memperoleh informasi perizinan ketenaganukliran di bidang Industri, Kesehatan maupun Penelitian.
Nency menyambut baik perihal Rencana Kegiatan Pelatihan Petugas Perizinan DPMPTSP yang rencananya akan diselenggarakan tanggal 20 Juni 2024. Ia juga mengatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait persiapan lokakarya tersebut.
Kegiatan dilanjutkan dengan presentasi dan pemaparan oleh Ida Bagus Manuaba terkait profil BAPETEN, dan perizinan pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion (SRP).
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini bisa membuat BAPETEN dan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah selalu berkoordinasi dalam strategi layanan perizinan pemanfaatan SRP atau sektor ketenaganukliran serta berkolaborasi dalam menyusun rencana tindak implementasi percepatan pelaksanaan berusaha dalam sektor ketenaganukliran di Provinsi Jawa Tengah.
Pada akhir sesi penutupan di hari pertama, Ishak menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Perwakilan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah beserta seluruh jajarannya atas sambutan hangat dalam penerimaan kunjungan kerja tim BAPETEN. Ia juga menyampaikan komitmen BAPETEN dalam meningkatkan pelayanan perizinan untuk kepentingan masyarakat dalam rangka mendukung kemudahan pelaksanaan berusaha di Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Tengah.
Di hari kedua, Selasa, 21 Mei 2024), tim BAPETEN melakukan kunjungan kerja di PT Angkasa Pura I (AP I), Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan kolaborasi terkait penanganan pengangkutan Zat Radioaktif (ZRA) yang dilakukan melalui moda transportasi udara di Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Tim BAPETEN pada kunjungan ini diterima oleh General Manager (GM) AP I Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Fajar Purwawidada beserta jajarannya. Fajar menyampaikan apresiasinya kepada tim BAPETEN yang telah berkunjung dalam rangka tugas koordinasi pengawasan pengangkutan ZRA dan berharap pertemuan ini bisa menambah pemahaman petugas AP I tentang keamanan dan keselamatan radiasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di lapangan.
Dalam sambutannya, Ishak menyampaikan bahwa melalui kegiatan kunjungan kerja ini, BAPETEN ingin mengetahui dan memastikan kesiapan Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang dalam penanganan pengangkutan ZRA. Saat ini BAPETEN memiliki peran strategis dalam proses pengangkutan ZRA melalui perizinan dengan penerbitan dokumen Persetujuan Pengiriman. Ishak juga menekankan bahwa isu safety dan security dalam pengangkutan ZRA agar bisa dipahami secara komprehensif oleh petugas pelaksana antara lain penyediaan alat ukur radiasi (surveymeter) di lapangan, karena keberadaan ZRA bisa dideteksi menggunakan surveymeter.
Ida Bagus Manuaba dalam presentasinya menyampaikan beberapa hal terkait implementasi aspek keamanan dan keselamatan dalam pengangkutan ZRA berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan Peraturan BAPETEN Nomor 7 Tahun 2020 tentang Ketentuan Keselamatan dan Tata Laksana Pengangkutan Zat Radioaktif.
Pada sesi diskusi, petugas AP I menyampaikan informasi beberapa hal terkait prosedur penanganan pengiriman Dangerous Goods (DG), antara lain disampaikan bahwa sampai dengan saat ini belum semua maskapai penerbangan bersedia untuk mengangkut ZRA sehingga mengusulkan perlu adanya pendampingan dari BAPETEN untuk mendapatkan atensi dari pihak terkait. Petugas AP I juga berharap sosialisasi dan pembekalan perlu terus dilakukan untuk menyamakan persepsi petugas terkait keamanan dan keselamatan radiasi.
Di penghujung acara, Ishak menyampaikan ucapan terima kasih atas penerimaan kunjungan kerja ini dan berharap koordinasi ini akan berlanjut untuk mendukung tugas dan fungsi BAPETEN dan AP I dalam hal penanganan pengangkutan ZRA. [DPFRZR/Dwi/BHKK/GP]
Komentar (0)