Banner BAPETEN
Konsultasi Publik tentang Penyusunan Konsepsi Peraturan Pemerintah Bidang FRZR
Kembali 22 Juni 2015 | Berita BAPETEN
DSC07353-1024x680.jpg

Kegiatan industri dan medis di Surabaya telah banyak yang memanfaatkan sumber radiasi pengion. Pemanfaatan sumber radiasi pengion untuk kesejahteraan masyarakat harus memperhatikan ketentuan dan persyaratan keselamatan radiasi sebagaimana telah ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan ketenaganukliran.

Dalam rangka mengimplementasikan amanat undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta membangun mekanisme pengumpulan tanggapan dan masukan terhadap rancangan peraturan perundangan yang sedang dikembangkan, BAPETEN menyelenggarakan acara Konsultasi Publik tentang Penyusunan Konsepsi Peraturan Pemerintah dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholder) di kota Surabaya Provinsi Jawa Timur.

Acara ini dihadiri 30 peserta yang berasal dari kalangan pemegang izin, Petugas Proteksi Radiasi, perwakilan akademisi, BPFK, PARI, dan asosiasi profesi yang berlangsung, Rabu (17/06/15). Acara diawali dengan laporan persiapan pelaksanaan kegiatan oleh Kasubdit Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan Indra Gunawan, SH., MH. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan oleh Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir (PKN) BAPETEN Dr. Eng Yus Rusdian Akhmad.

       imgkonten       imgkonten

Melalui sambutannya Deputi PKN menyampaikan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta rekomendasi internasional berkaitan dengan keselamatan zat radioaktif dan keamanan sumber radioaktif dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion, mendorong perlunya melakukan tinjauan dan pengembangan melalui perubahan atau amandemen terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir yang telah berusia lebih dari 7 (tujuh) tahun. Perubahan atau amandemen PP tersebut diharapkan dapat menghasilkan PP yang harmonis dengan perkembangan rekomendasi internasional dan dapat menjawab tantangan dari berbagai pengalaman implementasi PP dalam proses perizinan dan inspeksi.

Lebih lanjut Deputi PKN menambahkan, kegiatan konsultasi publik ini juga sangat terkait dengan fungsi pengawasan yang dilakukan BAPETEN, yaitu untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber radiasi telah mengikuti kaedah keselamatan dan keamanan terkini untuk menjamin keselamatan masyarakat, pekerja dan kelestarian lingkungan hidup. Dengan demikian diperlukan peningkatan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, salah satunya melalui acara konsultasi publik semacam ini.

imgkonten

Sesi selanjutnya diisi penyampaian materi mengenai Kebijakan Pengembangan dan Peningkatan Efektivitas Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (FRZR) oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak, M.Si, materi penyusunan konsepsi Amandemen Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 oleh Kristyo Rumboko, ST, MS., serta penyusunan konsepsi Amandemen Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2008 oleh Indra Gunawan, SH., MH.

Saat sesi diskusi dan tanya jawab, peserta berperan aktif dengan menyampaikan banyak pertanyaan, permasalahan, dan masukan. Diantara pertanyaan yang muncul berkaitan dengan berbagai kendala dalam pelaksanaan pelayanan perizinan dan perpanjangan izin yang dialami oleh para pemegang izin, pembatas dosis bagi pekerja radiasi dan pasien di rumah sakit, persiapan dalam pelaksanaan uji kesesuaian pesawat sinar-X, serta informasi mengenai peraturan untuk kegiatan well logging.[BHO/PD]

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK