Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) melaksanakan Konsultasi Publik Sertifikasi Produk Nuklir di Bali pada tanggal 11 September 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai rencana sertifikasi produk nuklir dan untuk mendapatkan masukan terkait rancangan peraturan sertifikasi produk nuklir yang akan sedang disusun.
Pelaksanaan Konsultasi Publik ini mengundang Produsen, Lembaga Uji, Lembaga Sertifikasi Produk, Pengguna, Akademisi, dan Pemerintah yang nantinya akan dilibatkan dalam perancangan skema sertifikasi produk. Pada kesempatan kali ini salah satu perwakilan dari pihak Badan Standarisasi Nasional (BSN) memaparkan mengenai proses sertifikasi produk.
Acara diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Direktur DP2IBN Haendra Subekti. Haendra mengatakan bahwa DP2IBN di bawah Kedeputian Pengkajian Keselamatan Nuklir menyiapkan regulasi dan melaksanakan koordinasi untuk implementasi sertifikasi produk nuklir. Haendra melanjutkan bahwa nanti dalam pembuatan skema sertifikasi, seluruh pemangku kepentingan akan dilibatkan agar skema sertifikasi produk dapat mampu terap untuk menjamin keselamatan dan mutu, dan produk dalam negeri memiliki daya saing.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan paparan oleh Koordinator Kelompok Fungsi Instalasi Nuklir Non Reaktor Farid Noor Jusuf. Farid menjelaskan mengenai dasar hukum pembentukan peraturan mengenai sertifikasi produk nuklir. Farid mengatakan bahwa peraturan mengenai sertifikasi produk nuklir ini bertujuan agar produk nuklir memiliki standar yang baik, peningkatan kepercayaan konsumen, jaminan kepastian mutu produk, dan yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Presentasi selanjutnya adalah paparan dari perwakilan Badan Standarisasi Nasional (BSN) Dewi Komalasari dari Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif. Dewi menjelaskan mengenai pengertian dari Standar Nasional Indonesia (SNI), penerapan SNI, dan proses sertifikasi produk secara sukarela dan wajib, serta tugas fungsi dari BSN itu sendiri.
Poin-poin penting dalam konsultasi publik ini antara lain:
- Produsen mendukung rencana sertifikasi produk nuklir untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
- BAPETEN melakukan identifikasi produk nuklir yang diprioritaskan untuk dilakukan sertifikasi produk sesuai tingkat kebutuhan dan kesiapan produk.
- Pemerintah up BSN dan BAPETEN menfasilitasi penyiapan standar, lembaga sertifikasi produk, lembaga uji, dan lembaga inspeksi yang diperlukan.
- Pengguna mengharapkan kebijakan dan pengaturan untuk mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dalam kegiatan dan fasilitas ketenaganukliran
Komentar (0)