Banner BAPETEN
Konsultasi Publik RUU Bidang FRZR di Makassar: Agar menjadi Peraturan yang Mampu Terap dan Laksana
Kembali 17 Oktober 2018 | Berita BAPETEN

Kota Makassar menjadi salah satu rangkaian kota dari kegiatan Konsultasi Publik yang diadakan BAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) terkait dengan penyusunan perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif dan Rancangan Perubahannya.

Agenda acara berisi presentasi mengenai Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007. Konsultasi Publik ini diselenggarakan untuk meminta masukan dan tanggapan pada perbaikan rancangan peraturan perundang-undangan bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif yang nantinya peraturan mampu terap dan mampu laksana.

Kepala Subdirektorat Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan Aris Sanyoto menyampaikan laporan kegiatan pada Konsultasi Publik ini bahwa acara dihadiri 37 orang peserta dari instansi kesehatan, industri, dinas kesehatan, BPFK, asosiasi profesi dan perguruan tinggi. Aris juga berharap kegiatan Konsultasi Publik berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi BAPETEN dan stakeholder.

imgkontenAcara dilanjutkan dengan arahan dan pembukaan oleh Deputi Pengaturan dan Keselamatan Nuklir (PKN) Yus Rusdian Ahmad. Yus Rusdian mengapresiasi partisipasi peserta yang berasal dari perhimpunan/asosiasi, perguruan tinggi, instansi kesehatan dan industri. Yus Rusdian menyatakan bahwa salah satu misi Bapeten adalah melaksanakan Konsultasi Publik dimana peraturan perundangan harus dibangun dari akar masalahnya. Pada tahun 1997 era-reformasi maka peraturan perundangan yang sudah mengacu kepada standar internasional misalnya pemberian dosis diberikan secara profesional dalam memperlakukan pasien dengan adil.

“Masukan dan pembahasan peraturan bisa saja dilakukan lewat internet tapi walaupun menggunakan internet bisa saja ada keterbatasan, tapi dengan konsultasi publik kita dapat memberikan masukan secara langsung terutama bidang kesehatan dan peraturan radiasi pengion harus lebih banyak manfaat dari pada resiko”, tegas Yus Rusdian. Deputi PKN ini kemudian mengharapkan agar menghormati peraturan, saling berpegang dan saling percaya agar peraturan efektif, adil dan mampu terap. Ia juga menghapapkan Konsultasi Publik ini dapat diteruskan ke wilayah Indonesia timur lainnya untuk menyimak dan menyimpulkan bagaimana tahun-tahun ke depan dapat diterapkan khususnya dalam pengerjaan radisai. Beliau juga menerangkan prinsip peraturan dalam pengawasan yaitu: tanggung jawab pemegang izin atau pemilik; mengutamakan keselamatan; selalu ingin belajar dan tidak pernah puas; dan pengambilan keputusan yang berimbang. Hal ini dikarenakan Bapeten punya pakar yang bisa dikritik dan kritik tersebut harus disesuaikan dengan situasi dan pertimbangan. Meskipun kadang tidak sejalan, tetapi Bapeten harus tetap dapat menjaga persepsi dan transparansi tersebut.

imgkonten imgkonten

Di akhir sambutan, Yus Rusdian berharap, “Mari kita jaga prinsip-prinsip pengawasan yang dapat dituangkan dalam peraturan perundangan. Dengan mengucap Bismillah Konsultasi Publik ini dibuka secara resmi dan berharap berjalan dengan lancar tidak dipaksakan dan kita perbaiki peraturan tersebut dengan masukan dengan baik”.

Presentasi selanjutnya mengenai pengembangan dan peningkatan efektivitas peraturan perundang-undangan pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif oleh Kepala Subdirektorat Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian Soegeng Rahadhy. Di awal presentasi Soegeng menyampaikan bahwa Konsultasi Publik ini dilaksanakan karena meminta masukan dan tanggapan yang diberikan oleh peserta. Selain itu, Soegeng menerangkan aspek reformasi birokrasi membangun budaya keselamatan dan kualitas layanan.

imgkonten imgkonten

Bapeten telah melakukan survey tingkat kepuasan pengawasan sejak tahun 2016. Hasil pengawasan Peraturan, Inspeksi dan Perizinan di tahun 2017 bila dikonversi atau dirata-ratakan hasil yang dicapai adalah nilai. Diharapkan kedepan nilai tersebut lebih baik dengan melibatkan peserta agar peraturan lebih baik lagi. Soegeng juga menjelaskan tantangan yang dihadapi direktorat peraturan adalah transparasi dan akuntabilitas harus terukur dan terparah. Diharapkan peraturan mampu terap, berdaya guna, berhasil guna, harmonisasi dengan peraturan instansi lain agar tidak berbeturan antara satu peraturan dengan peraturan lain. Dengan keterbatasan SDM, dana dan kemampuan berusaha memajukan industri nasional. Tantangan direktorat peraturan lainnya adalah adanya perkembangan standar keselamatan Internasional seperti dari IAEA, pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), perkembangan teknologi nuklir/radiasi perlu menjadi pertimbangan, meningkatkan daya saing, dan pelayanan prima.

Acara dilanjutkan dengan presentasi dan diskusi yang dimoderatori oleh Aris Sanyoto. Presentasi pertama mengenai perubahan Undang-undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan perubahannya oleh staf Subdirektorat Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian DP2FRZR Sawiyah. Presentasi kedua oleh staf Subdirektorat Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian DP2FRZR, Kristyo Rumboko mengenai rancangan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif dan rancangan perubahannya.

imgkonten

Sawiyah menjelaskan di rancangan perubahan Undang-undang No. 10 Tahun 1997 ada hal baru mengenai penyelidik yaitu penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang diberi wewenang sebagai penyelidik tindak pelaksanaan keamanan, keselamatan dan safeguard.

Kristyo memaparkan bahwa Undang-undang No. 10 Tahun 1997 sudah berlaku lebih 20 tahun dan sudah tentu peraturan tersebut ada kekurangannya. Yang paling utama masyarakat harus memiliki dan menghargai peraturan tersebut walau dengan segala kekurangannya. Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 merupakan amanat dari Pasal 16 Undang-undang No. 10 Tahun 1997 yaitu dalam hal pemanfaatan bidang FRZR di bidang medik, industri dan penelitian dari sisi keselamatan radiasi. Dalam rancangan perubahan harus melihat keselamatan pasien, pekerja masyarakat dan keselamatan radiasi dari ruangan atau alam.

Setelah diskusi dan tanya jawab selesai rangkaian acara Konsultasi Publik ditutup oleh Deputi PKN. Deputi menyampaikan ada 3 prinsip proteksi radiasi yaitu justifikasi, limitasi dan optimisasi yang harus duingat dan diterapkan oleh pemegang izin dan pekerja radiasi. [dp2frzr/hr]

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK