Konsultasi Publik Revisi Peraturan Penggunaan Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional di Yogyakarta
Kembali 09 Juli 2017 | Berita BAPETENPelayanan radiologi merupakan bagian dari pelayanan kesehatan secara menyeluruh (komprehensif). Semakin meningkat kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan menuntut layanan radiologi yang sesuai standar. Paradigma pelayanan kesehatan saat ini adalah menempatkan pasien sebagai fokus pelayanan (patient centre care). Segala sesuatu yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan baik di rumah sakit, FKPP, puskesmas, klinik, atau private sector lainnya harus menempatkan patient care menjadi satu fokus utama.
Peraturan Menteri Kesehatan No 1691 Tahun 2011 menyebutkan keselamatan pasien di rumah sakit merupakan bagian sistem rumah sakit yang membuat asuhan pasien menjadi lebih aman meliputi assesment resiko, mengidentifikasi dan pengelolaan yang berhubungan dengan resiko pasien. Pelaporan dan analisis insiden serta implementasi solusi untuk mencegah timbulnya resiko di rumah sakit sering ditemukan kurang lengkap. Resiko yang berkaitan dengan kejadian atau implementasi solusi di rumah sakit semuanya harus diidentifikasi. Bagian radiologi memberi kontribusi dalam mendukung kondisi tersebut di atas. Disisi lain, menurut Perka BAPETEN No 8 Tahun 2011 dinyatakan bahwa keselamatan radiasi tidak hanya untuk pasien tetapi juga bagaimana tenaga medis dan fisikawan medis juga mendapat perlindungan sesuai standard yang optimal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi DIY, drg. Pembayun Setyaningastutie, M.Kes. pada Kamis (06/07/2017) dalam acara Konsultasi Publik dalam rangka Revisi Peraturan Kepala BAPETEN No 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional, di Yogyakarta. Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR)–BAPETEN ini dibuka oleh Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir (PKN) Yus Rusdian Akhmad, Direktur DP2FRZR Ishak, Kepala Subdit Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian Soegeng Rahadhy, Kepala Seksi Kesehatan Rujukan dan Kesehatan Khusus Anung Trihadi, dan dihadiri 48 instansi dari rumah sakit atau labolatorium klinik atau klinik, universitas, dan pemerintah daerah.
“Bagian radiologi diagnostik dan intervensional merupakan faktor penting menjadi perhatian seluruh stake holder rumah sakit. Oleh karena itu untuk keselamatan terhadap apa yang telah kita sampaikan tadi dan beberapa hal masalah yang terjadi, luar biasa ini kalau kita sampaikan kemudian kita koordinasikan dan mencari solusi terhadap masalah-masalah yang ada,” tegas Ibu Kepala Dinas Kesehatan.
Beliau kemudian menyampaikan beberapa issue atau hal yang menjadi kendala dalam implementasi Perka No 8 tersebut diantaranya: persyaratan teknis pesawat sinar X yang harus dilihat sesuai rekomendasi standar internasional seperti IAEA. Kedua, terbatasnya jumlah tenaga dokter spesialis radiologi dan fisikawan media dengan kualifikasi tertentu yang dipersyaratkan perizinan sesuai standard. Dan ketiga, masalah tunjangan radiologi. Besaran yang menjadi hak, menjadi masalah manakala pelayanan yang diberikan kepada pasien atau jumlah kasus yang ada berbanding dengan pesawat yang dipakai juga berbanding dengan tenaga fungsional yang ada.
Sementara itu, saat memberikan sambutan pembukaan acara, Deputi PKN Yus Rusdian Akhmad menyampaikan, “Konsultasi publik ini menjalankan fungsi pengawasan yang diamanatkan UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan seifguard bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan”. Beliau juga menyampaikan bahwa saat ini payung hukum UU Ketenaganukliran sedang dalam proses amandemen, dan dalam saat yang sama perka BAPETEN tentang penggunaan pesawat sinar X radio diagnostik dan intervensional perlu mendapat masukan dari para pemangku kepentingan agar nantinya implementatif.
Konsultasi Publik juga merupakan bagian dari proses eksekutif karena UU sedang dalam proses politik di DPR yaitu proses revisi atau amandemen. Untuk itu para pemangku kepentingan diminta bersikap sabar dan dingin karena tidak bisa mengubah secara sporadis, dan disisi lain badan regulasi harus memilah milih mana bagian yang harus permanen dipertahankan dan mana yang harus diubah. “Bukan proses konsensus tapi proses konsultasi. Peraturan ini menyalurkan gagasan menjadi perbuatan”, tegas Deputi.
Acara utama berupa presentasi Peraturan Kepala BAPETEN No 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional oleh Sugeng Rahadhy. Presentasi kedua, yaitu isu-isu perubahan dalam revisi Perka BAPETEN No 8 Tahun 2011 oleh Staf Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian, Titik Kartika. Sesi diskusi menutup acara Konsultasi Publik ini dengan moderator Adi Dradjat Noerwasana. [Humas/TDS]