Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Ketenaganukliran dengan Pemangku Kepentingan di Jawa Barat
Kembali 15 Maret 2013 | Berita BAPETEN(Bandung, Jawa Barat,BAPETEN)
Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan terkait dengan kegiatan ketenaganukliran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN telah melaksankan Kegiatan Konsultasi Publik pada Rabu (6/3) di Kota Bandung Propinsi Jawa Barat. Kegiatan Konsultasi Publik ini dilaksanakan melalui koordinasi dan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat dan melibatkan para pemangku kepentingan meliputi instansi pemerintahan terkait dengan penggunaan sumber radiasi pengion, rumah sakit, klinik, asosiasi profesi yaitu Persatuan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) Jawa Barat dan Persatuan Ahli Radiologi Indonesia (PARI) Jawa Barat, akademisi, dan supplier yang ada di Propinsi Jawa Barat dengan total peserta berjumlah 45 orang.
Kegiatan Konsultasi Publik ini, yang merupakan kegiatan konsultasi publik pertama dalam Tahun Anggaran
2013, membahas Rancangan Amandemen Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2009
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Pada kesempatan ini juga disampaikan
Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam
Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
Dalam Konsultasi Publik ini berkesempatan hadir Kepala Seksi Rumah Sakit Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat, Drg. Marion Siagian, M. Epid. yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat untuk memberikan kata sambutan. Acara Konsultasi Publik dibuka oleh Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir, Dr. Khoirul Huda, M.Eng. dan dilanjutkan dengan presentasi mengenai Rancangan Amandemen Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2009 oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Dra. Noviyanti Noor, presentasi mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Lutfi Setiawan, S.E., M.T., dan presentasi mengenai Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 Tahun 2011 oleh Kepala Subdit. Pengaturan Kesehatan, Industri, dan Penelitian, Ishak, M.Si.
Dalam Konsultasi Publik ini berkesempatan hadir Kepala Seksi Rumah Sakit Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat, Drg. Marion Siagian, M. Epid. yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat untuk memberikan kata sambutan. Acara Konsultasi Publik dibuka oleh Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir, Dr. Khoirul Huda, M.Eng. dan dilanjutkan dengan presentasi mengenai Rancangan Amandemen Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2009 oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Dra. Noviyanti Noor, presentasi mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Lutfi Setiawan, S.E., M.T., dan presentasi mengenai Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 Tahun 2011 oleh Kepala Subdit. Pengaturan Kesehatan, Industri, dan Penelitian, Ishak, M.Si.
Dalam kata sambutannya, Drg. Marion Siagian menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan Propinsi
Jawa Barat sangat menyambut baik terselenggaranya kegiatan Konsultasi Publik
ini dan merupakan kebanggaan menjadi tuan rumah pada acara Konsultasi Publik
ini serta berharap agar para peserta dapat berperan secara aktif dalam konsultasi publik ini sehingga peraturan yang akan didiskusikan mendapat
banyak masukan. Drg. Marion Siagian juga menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan
Propinsi telah secara aktif melakukan monitoring terhadap rumah sakit yang ada
di Jawa Barat yang jumlahnya sekitar 270 rumah sakit.
Dr. Khoirul Huda, M.Eng, dalam pidato pembukaan acara konsultasi pubik, menyampaikan bahwa meningkatnya pemanfaatan teknologi nuklir harus diimbangi dengan menjawab tantangan untuk meningkatkan penguasaan terhadap tekonologi itu sendiri sehingga diharapkan kita tidak hanya sebagai pengguna tetapi juga mampu membuat dan memproduksi sendiri teknologi nuklir terutama dalam bidang kesehatan.Selama ini kita hanya mengimpor dari luar negeri padahal kita memiliki sumber daya manusia yang mumpuni dan sumber daya alam yang memadai.Disamping hal tersebut, tantangan penting lain yang wajib diterapkan adalah tantangan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan standar berkaitan dengan keselamatan pemanfaatan tenaga nuklir.
Dr. Khoirul Huda, M.Eng, dalam pidato pembukaan acara konsultasi pubik, menyampaikan bahwa meningkatnya pemanfaatan teknologi nuklir harus diimbangi dengan menjawab tantangan untuk meningkatkan penguasaan terhadap tekonologi itu sendiri sehingga diharapkan kita tidak hanya sebagai pengguna tetapi juga mampu membuat dan memproduksi sendiri teknologi nuklir terutama dalam bidang kesehatan.Selama ini kita hanya mengimpor dari luar negeri padahal kita memiliki sumber daya manusia yang mumpuni dan sumber daya alam yang memadai.Disamping hal tersebut, tantangan penting lain yang wajib diterapkan adalah tantangan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan standar berkaitan dengan keselamatan pemanfaatan tenaga nuklir.
Konsultasi Publik berhasil menghimpun berbagai tanggapan dan masukan melalui diskusi dan
tanya jawab yang dimoderatori oleh kepala Subdit. Pengaturan Proteksi Radiasi
dan Keselamatan Lingkungan, Indra Gunawan, S.H., M.H.
Kegiatan Konsultasi Publik terlaksana dengan baik dan secara resmi ditutup oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Dra. Noviyanti Noor.
Kegiatan Konsultasi Publik terlaksana dengan baik dan secara resmi ditutup oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Dra. Noviyanti Noor.
Sumber : DP2FRZR