Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Instalasi dan Bahan Nuklir di Medan
Kembali 16 April 2014 | Berita BAPETEN(Medan - Sumatera Utara,BAPETEN)
Rancangan Peraturan Perundang-undangan Keamanan Nuklir yang dibentuk perlu melalui tahap konsultasi publik. Tahap ini untuk mengakomodasi semua masukan dari seluruh stakeholder sehingga nantinya menjadi Undang-undang yang adil, yang dapat diimplementasikan dengan baik, dan mengayomi semua pihak.
Rancangan Undang-undang keamanan nuklir merupakan
peraturan implementasi dari berbagai perjanjian maupun konvensi yang telah
dirativikasi oleh BAPETEN. Untuk itu BAPETEN menyelenggarakan acara Konsultasi
Publik Rancangan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Instalasi dan Bahan
Nuklir yang terfokus pada Keamanan Nuklir di Medan pada Rabu (16/04). BAPETEN
dalam menyelenggarakan acara ini bekerja sama dengan Universitas Sumatera Utara
(USU).
Acara dibuka secara resmi oleh Deputi Pengkajian dan Keselamatan Nuklir Dr. Khoirul Huda, M.Eng. dan dihadiri oleh perwakilan dari Pangdam Bukit Barisan Sumatera Utara, Lantamal, Polda, jajaran Pemprov Sumut, Imigrasi, akademisi, tokoh masyarakat, pengguna, jurnalis, dan LSM. Acara diawali dengan Sambutan Rektor USU yang dibacakan oleh Pembantu Rektor IV Prof.Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH,M.LI. dimana USU akan segera meresmikan Rumah Sakit Pendidikan terbesar yang membutuhkan kerja sama dengan BAPETEN dan lebih lanjut menyatakan harapannya agar para peserta konsultasi publik ini dapat memberikan masukan yang berguna yang secara artifisial tidak sekedar kejar tayang saat pergantian para anggota legislatif atau menghasilkan sesuatu yang foren (tidak lazim didengar) sehingga muncul yudicial review.
Acara dibuka secara resmi oleh Deputi Pengkajian dan Keselamatan Nuklir Dr. Khoirul Huda, M.Eng. dan dihadiri oleh perwakilan dari Pangdam Bukit Barisan Sumatera Utara, Lantamal, Polda, jajaran Pemprov Sumut, Imigrasi, akademisi, tokoh masyarakat, pengguna, jurnalis, dan LSM. Acara diawali dengan Sambutan Rektor USU yang dibacakan oleh Pembantu Rektor IV Prof.Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH,M.LI. dimana USU akan segera meresmikan Rumah Sakit Pendidikan terbesar yang membutuhkan kerja sama dengan BAPETEN dan lebih lanjut menyatakan harapannya agar para peserta konsultasi publik ini dapat memberikan masukan yang berguna yang secara artifisial tidak sekedar kejar tayang saat pergantian para anggota legislatif atau menghasilkan sesuatu yang foren (tidak lazim didengar) sehingga muncul yudicial review.
Dalam sambutan pembukaan acara, Deputi PKN
menyatakan bahwa BAPETEN merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Non
Kementerian yang diberikan wewenang dan tanggung jawab melalui tugas pengawasan
untuk meminimalisasi resiko yang berkaitan dengan penggunaan tenaga nuklir di
Indonesia. Undang-Undang Tenaga Nuklir tahun 1997 memberikan mandat pada
BAPETEN untuk membuat peraturan, menerbitkan izin, melakukan inspeksi dan
mengambil langkah penegakan peraturan untuk menjamin kepatuhan pengguna tenaga
nuklir terhadap peraturan dan ketentuan keselamatan.
Kemudian Beliau menjelaskan bahwa keselamatan berkaitan dengan penjagaan terhadap kecelakaan, sedangkan keamanan terkait dengan diamankannya dari akses pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab karena nuklir mengandung resiko. Oleh karena itu keamanan nuklir perlu diatur. Pengaturan tersebut perlu melibatkan pihak-pihak yang bersentuhan dengan nuklir sehingga BAPETEN perlu melakukan konsultasi publik untuk mendapat masukan atas RUU Keamanan Nuklir.
Kemudian Beliau menjelaskan bahwa keselamatan berkaitan dengan penjagaan terhadap kecelakaan, sedangkan keamanan terkait dengan diamankannya dari akses pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab karena nuklir mengandung resiko. Oleh karena itu keamanan nuklir perlu diatur. Pengaturan tersebut perlu melibatkan pihak-pihak yang bersentuhan dengan nuklir sehingga BAPETEN perlu melakukan konsultasi publik untuk mendapat masukan atas RUU Keamanan Nuklir.
Acara dilanjutkan dengan presentasi Kebijakan
Pengawasan Ketenaganukliran oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan
Bahan Nuklir Dahlia Cakrawati Sinaga dan kemudian presentasi Rancangan
Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi Terorisme Nuklir (ICSANT) oleh Kepala
Sub Direktorat Pengaturan Instalasi Nuklir Nonreaktor Yudi Pramono dan
presentasi terakhir yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nuklir yang
disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Pengaturan Reaktor Daya Yanuar Wahyu
Wibowo. Dalam kesempatan tersebut diangkat sebuah wacana terkait barang bukti
yang berupa bahan radioaktif apakah perlu dibawa dalam persidangan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang merupakan penyidik dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu.
Puncak acara Konsultasi Publik ini berupa diskusi yang memberikan banyak masukan positif terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut maupun tinjauan kepada Lembaga. Acara konsultasi publik ini kemudian ditutup secara resmi oleh Deputi PKN yang memberikan apresiasi yang baik terhadap para peserta dan penyelenggaraan acara oleh BAPETEN bersama USU.
Puncak acara Konsultasi Publik ini berupa diskusi yang memberikan banyak masukan positif terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut maupun tinjauan kepada Lembaga. Acara konsultasi publik ini kemudian ditutup secara resmi oleh Deputi PKN yang memberikan apresiasi yang baik terhadap para peserta dan penyelenggaraan acara oleh BAPETEN bersama USU.
Sumber : Humas