Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Perundang- undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholders)
Kembali 14 Oktober 2025 | Berita BAPETEN | 32 lihatBAPETEN menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peratuan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif di Kantor BAPETEN pada Selasa 14 Oktober 2025. Kegiatan berisikan presentasi dan diskusi mengenai Perubahan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2006 tentang Laboratorium Dosimetri, Kalibrasi Alat Ukur Radiasi dan Keluaran Sumber Radiasi Terapi, dan Standardisasi Radionuklida. Kegiatan ini dilakukan secara hybrid dengan dihadiri oleh 108 peserta baik dari internal BAPETEN maupun Eksternal.
Kegiatan ini dihadiri oleh Haendra Subekti Deputi Pengkajian dan Keselamatan Nuklir, Mukhlisin Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, serta Surachmat selaku Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Hukum. Laporan Persiapan Pelaksanaan Kegiatan mengawali acara tersebut yang di sampaikan oleh Dyah Palupi Fungsional Pengawas Radiasi Muda bahwa "Kami laporkan bahwa pada acara ini dihadiri oleh 108 peserta baik luring maupun daring.Acara Konsultasi publik ini merupakan tahapan penting dalam pemyusunan regulasi di bidang ketenaganukliran mengenai Perubahan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2006 tentang Laboratorium Dosimetri, Kalibrasi Alat Ukur Radiasi dan Keluaran Sumber Radiasi Terapi, dan Standardisasi Radionuklida. kami juga memperkuat keterlibatan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningfull participation) dengan memenuhi 3 peryaratan yaitu: Hak untuk didengar pendapatnya, Hak untuk dipetimbangkan pendapatnya,Hak untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan" ujarnya.
Konsultasi publik ini bertujuan menyampaikan kebijakan terbaru, membuka ruang diskusi dengan pemangku kepentingan, menggali masukan agar regulasi lebih aplikatif, dan memberikan kepastian hukum, serta percepatan proses perizinan tanpa mengurangi jaminan keselamatan bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan.Kemudian dilanjut dengan sambutan dari Haendra Subekti Deputi Pengkajian dan Keselamatan Nuklir menyampaikan bahwa "Upaya BAPETEN agar secara operasional tidak menghambat perizinan karena yang dibahas hari ini adalah kegiatan supporting. Serta Rancangan Peratuan Perundang-undangan dapat membuka peluang bagi lembaga untuk melakukan layanan karena Laboratorium diprediksi akan semakin banyak ke depan karena radioterapi akan semakin banyak. Perba ini kedepannya akan menjadi dasar pelaksanaan."
Konsultasi Publik diisi dengan 2 presentasi yaitu presentasi Kebijakan Pengawasan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Mukhlisin, lalu presentasi Arah Pengaturan Perubahan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2006 tentang Laboratorium Dosimetri, Kalibrasi Alat Ukur Radiasi dan Keluaran Sumber Radiasi Terapi, dan Standardisasi Radionuklida oleh Fungsional Pengawas Radiasi Madya Sawiyah.Pemegang Izin wajib memastikan peralatan dikalibrasisecara berkala
Dalam pemaparan Kebijakan Pengawasan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Mukhlisin disampaikan bahwa "Perlengkapan Proteksi Radiasi disesuaikan denganJenis SRP dan energi radiasi yang digunakan. Kemudian Pemegang Izin wajib memastikan peralatan dikalibrasi secara berkala. Kalibrasi dilakukan oleh fasilitas kalibrasi yang memperoleh izin dari BAPETEN atau fasilitas kalibrasi di negara lain yang telah memperoleh izin atau pengakuan dari badan pengawas atau otoritas berwenang di negara asal. Untuk menjamin akurasi dosis, alat ukur radiasi (dosimeter) harus selalu terkalibrasi dengan baik.Kalibrasi menjamin hasil pengukuran dapat dipercaya." Konsultasi Publik diakhiri dengan diskusi tanya jawab dan foto bersama.(BHKK/CD)
Komentar (0)