Banner BAPETEN
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Pemindai Bagasi
Kembali 02 Agustus 2022 | Berita BAPETEN

Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN menggelar konsultasi publik dengan para pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan rancangan peraturan BAPETEN tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Pemindai Bagasi di Surabaya, Selasa (2/8/2022). Acara ini dihadiri oleh para pemegang izin penggunaan peralatan pemindai bagasi dan Kementerian atau Lembaga terkait.

Kegiatan ini bertujuan untuk berdiskusi, bertukar pandangan, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan terkait aspek keselamatan radiasi dalam penggunaan peralatan pemindai bagasi. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan produk peraturan perundangan yang dibuat mampu terap dan berdaya guna.

Pemanfaatan sumber radiasi pengion dalam penggunaan peralatan pemindai bagasi sangat dibutuhkan masyarakat untuk mendeteksi bahan peledak, bahan organik dan anorganik, metal dan/atau non-metal, dan barang terlarang atau berbahaya. Sehingga diperlukan jaminan adanya proteksi radiasi dan keselamatan radiasi dalam penggunaan peralatan pemindai bagasi.

imgkonten

Acara dimulai dengan laporan dari Pengawas Radiasi Madya BAPETEN Dwihardjo Rushartono yang menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan metode hybrid yang dihadiri 36 peserta offline dan 76 peserta online. Acara ini dimoderatori oleh Pengawas Radiasi Muda BAPETEN Nanang Herru Purnomo.

imgkonten

Pembukaan secara resmi dilakukan oleh Koordinator Kelompok Fungsi Pengaturan Kesehatan, Industri, dan Penelitian (PKIP) Soegeng Rahadhy sekaligus sebagai narasumber dalam kegiatan ini. Dalam presentasinya yang berjudul Aspek Proteksi dan Keselamatan Radiasi dan Pengaturannya ia menekankan pentingnya memiliki izin pemanfaatan tenaga nuklir.

“Setiap orang atau badan yang akan memanfaatkan tenaga nuklir wajib memiliki izin pemanfaatan tenaga nuklir dan memenuhi persyaratan keselamatan radiasi, kecuali yang modalitas dibebaskan dari pengawasan.” Ujar Soegeng.

imgkonten

Selanjutnya, presentasi dilanjutkan oleh Dwihardjo Rushartono yang berjudul Penyusunan Rancangan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Pemindai Bagasi. Ia menekankan pentingnya proteksi radiasi dan keselamatan radiasi dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi manusia dan lingkungan hidup dari efek radiasi pengion yang berbahaya.

imgkontenimgkonten

Sebelum acara ditutup, para peserta dibolehkan untuk memberikan pertanyaan, saran, ataupun kritik terhadap rancangan peraturan badan yang sedang dalam proses penyusunan. Diharapkan setelah rancangan peraturan tersebut telah resmi diundangkan dapat diterapkan dengan baik oleh para pemangku kepentingan. (DP2FRZR/Nanang Herru/BHKK/Da).


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK