Konsultasi Publik Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
Kembali 23 September 2016 | Berita BAPETENDalam rangka kegiatan amandemen Undang-Undang Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, BAPETEN menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta pada tanggal 24 September 2016 di Yogyakarta. Acara dihadiri oleh 50 peserta dari UGM, UMY, STTN, Kejaksaan Tinggi DIY dan internal BAPETEN.
Mengawali acara Dekan Fakultas Hukum (UGM) Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D., menyampaikan sambutan mewakili Rektor UGM. Hawin menyampaikan bahwa “Kegiatan konsultasi publik ini sangat penting karena akan membahas Undang-Undang No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran yang telah berumur 19 tahun dan sudah tertinggal dengan kemajuan penggunaan tenaga nuklir di Indonesia. Penyusunan amandemen ini tidak mudah karena sangat berkaitan dengan kepentingan bangsa dan negara serta investasi terkait. Hawin mengharapkan agar amandemen ini jangan sampai bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam sambutan pembukanya, Kepala BAPETEN Prof. Jazi Eko Istiyanto M.Sc., menyampaikan bahwa “Perubahan Undang-Undang No 10 Tahun 1997 tentang ketenaganukliran ini merupakan upaya yang sangat diperlukan untuk peningkatan alih teknologi nuklir berkualitas bagi kemajuan bangsa. Selain aspek keselamatan, aspek keamanan nuklir dan safeguards perlu diformulasikan lebih lanjut.
Acara dilanjukan dengan pemaparan Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Dr. Yudi Pramono yang menyampaikan status terkini amandemen Undang-Undang 10 tahun 1997 ini dalam tahap penyelesaian akhir sebelum diserahkan menjadi Prolegnas tambahan yang akan dibahas tahun 2017. Di antara hal yang akan diatur dalam amandemen adalah keamanan nuklir beserta ruang lingkupnya yang belum diatur dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1997.
Diskusi mengenai pemaparan Pengaturan Perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran yang disampaikan secara jelas oleh Kasubdit PRND berlangsung sangat interaktif antar peserta konsultasi publik. [DPIBN/MF/BHO/SP].