Banner BAPETEN
Konsultasi Publik Peraturan Perundang-Undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif di Kalimantan Timur
Kembali 18 Juli 2019 | Berita BAPETEN

Balikpapan, Kalimantan Timur, menjadi tempat yang dipilih sebagai lokasi pelaksanaan Konsultasi Publik (KP) yang dilakukan BAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR), Kamis, 18 Juli 2019. Kegiatan KP ini dilaksanakan untuk mendapatkan saran dan masukan dari pemangku kepentingan BAPETEN terhadap rancangan Peraturan Perundang-undangan (PUU) Ketenaganukliran yang sedang disusun yaitu rancangan pengganti PP 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif dan rancangan peraturan BAPETEN tentang Keselamatan Radiasi dalam Pengelolaan Paparan yang Berasal dari Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material (TENORM).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengion bidang kesehatan dan industri dari instansi pemerintah maupun swasta dan dibuka oleh Kepala Subdirektorat Pengaturan Kesehatan, Industri, dan Penelitian (PKIP) DP2FRZR, Soegeng Rahadhy. Dalam sambutannya, Soera, begitu sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa kegiatan KP ini sangat penting dilakukan sebagai bagian dari penyusunan peraturan yang sedang dilakukan. Melalui kegiatan ini, BAPETEN selaku regulator dapat bertemu langsung dengan para pemangku kepentingan di beberapa daerah yang dipilih sebagai tempat pelaksanaan kegiatan KP, seperti di Kota Balikpapan. “Saran dan masukan dari pihak terkait di Kota Balikpapan sangat dibutuhkan untuk menjamin agar peraturan yang disusun dapat berdaya guna dan mampu terap di lapangan” tambahnya.

imgkonten

Kegiatan dilanjutkan dengan presentasi rancangan pengganti PP 33 Tahun 2007 oleh Pengawas Radiasi Muda Subdirektorat PKIP DP2FRZR, Kristyo Rumboko yang menyampaikan bahwa rancangan pengganti ini disusun untuk menyesuaikan antara PUU terkait keselamatan dalam pemanfaatan ketenaganukliran yang sudah ada di Indonesia dengan dokumen keselamatan ketenaganukliran yang telah diterbitkan oleh Badan Tenaga Atom Internasional atau IAEA, yang menjadi referensi utama dalam penyusunan PUU tentang ketenaganukliran.

imgkonten

Pada kesempatan yang sama, Pengawas Radiasi Muda Subdirektorat Pengaturan Radiasi dan Keselamatan Lingkungan (PPRKL) DP2FRZR, Hesty Rimadiany juga mempresentasikan rancangan peraturan BAPETEN tentang Keselamatan Radiasi dalam Pengelolaan Terhadap Paparan yang Berasal dari Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material (TENORM). Rancangan peraturan Badan tentang TENORM ini disusun berdasarkan beberapa kriteria yang mengacu pada standar internasional dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Indonesia agar nantinya dapat menjadi peraturan yang mampu terap dan berdaya guna. ”Peraturan Badan ini mengatur antara lain jenis kegiatan yang menghasilkan TENORM, kewajiban pengelola TENORM, Penilaian analisis keselamatan radiasi, dan pelaksanaan pengelolaan TENORM” terangnya.

imgkonten

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab yang diikuti secara antusias oleh para peserta. Dalam diskusi dibahas tentang jenis kegiatan yang akan dimasukkan sebagai obyek pengawasan BAPETEN terkait dengan fasilitas penghasil TENORM, acuan dalam menentukan suatu fasilitas termasuk sebagai penghasil TENORM yang harus diawasi atau tidak, serta dampak yang ditimbulkan dari perubahan PP 33 tahun 2007 bagi masyarakat, pekerja dan lingkungan serta fasilitas pemanfaatan. Soera juga menambahkan bahwa selain dapat memberikan saran dan masukan secara langsung, peserta juga dapat mengirimkan saran, masukan dan koreksi terhadap rancangan peraturan yang sedang disusun melalui surat elektronik ke dp2frzr.sekretaris@bapeten.go.id. [DP2FRZR/Hes]

imgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK